PARBOABOA - Al-Quran menduduki posisi teratas sebagai sumber hukum utama bagi umat Islam.
Salah satu ketentuan hukum yang dijelaskan dalam Al-Quran adalah aturan mengenai pembagian warisan keluarga yang tercantum dalam Surah An Nisa ayat 11.
Surat An Nisa merupakan surat ke-4 dalam Al-Quran. Surat ini terdiri dari 176 ayat yang diturunkan di kota Madinah.
Mengutip dari buku berjudul Hukum Waris Islam Komunitas Kerinci Jambi Jejak Pustaka karya Halil Khusairi (2023), Surat An Nisa ayat 11 berisi perintah untuk berlaku adil dalam pembagian warisan menurut Islam dan tidak boleh melanggar syariat Islam.
Baik orang tua, anak, kakek, nenek, dan saudara wajib hukumnya untuk diberikan harta warisan sesuai dengan persentase perhitungan yang berlaku.
Supaya kamu lebih memahaminya, berikut Parboaboa akan sajikan secara lengkap bacaan Surat An Nisa Ayat 11 Arab, latin, arti, tafsir, kandungan, asbabun nuzul dan hukum tajwid. Yuk, simak selengkapnya.
Surat An Nisa Ayat 11 Latin dan Artinya
ÙŠÙوصÙيكÙم٠ٱللَّه٠ÙÙىٓ أَوْلَٰدÙÙƒÙمْ Û– Ù„Ùلذَّكَر٠مÙثْل٠Øَظّ٠ٱلْأÙنثَيَيْن٠ۚ ÙÙŽØ¥ÙÙ† ÙƒÙنَّ Ù†Ùسَآءً Ùَوْقَ ٱثْنَتَيْن٠ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ Ø«ÙÙ„Ùثَا مَا تَرَكَ Û– ÙˆÙŽØ¥ÙÙ† كَانَتْ ÙˆÙŽÙ°ØÙدَةً Ùَلَهَا ٱلنّÙصْÙÙ Ûš ÙˆÙŽÙ„Ùأَبَوَيْه٠لÙÙƒÙلّ٠وَٰØÙد٠مّÙنْهÙمَا ٱلسّÙدÙس٠مÙمَّا تَرَكَ Ø¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙ‡ÙÛ¥ وَلَدٌ Ûš ÙÙŽØ¥ÙÙ† لَّمْ ÙŠÙŽÙƒÙÙ† لَّهÙÛ¥ وَلَدٌ وَوَرÙØ«ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ أَبَوَاه٠ÙÙŽÙ„ÙØ£ÙمّÙه٠ٱلثّÙÙ„ÙØ«Ù Ûš ÙÙŽØ¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ Ø¥Ùخْوَةٌ ÙÙŽÙ„ÙØ£ÙمّÙه٠ٱلسّÙدÙس٠ۚ Ù…ÙÙ†Û¢ بَعْد٠وَصÙيَّة٠يÙوصÙÙ‰ بÙهَآ أَوْ دَيْن٠ۗ ءَابَآؤÙÙƒÙمْ وَأَبْنَآؤÙÙƒÙمْ لَا تَدْرÙونَ أَيّÙÙ‡Ùمْ أَقْرَب٠لَكÙمْ Ù†ÙŽÙْعًا Ûš ÙَرÙيضَةً مّÙÙ†ÙŽ ٱللَّه٠ۗ Ø¥Ùنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلÙيمًا ØÙŽÙƒÙيمًا
YụṣīkumullÄhu fÄ« aulÄdikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaÄ«n, fa ing kunna nisÄ`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluá¹¡Ä mÄ tarak, wa ing kÄnat wÄḥidatan fa lahan-niá¹£f, wa li`abawaihi likulli wÄḥidim min-humas-sudusu mimmÄ taraka ing kÄna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahÅ« abawÄhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kÄna lahÅ« ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waá¹£iyyatiy yụṣī bihÄ au daÄ«n, ÄbÄ`ukum wa abnÄ`ukum, lÄ tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'Ä, farÄ«á¸atam minallÄh, innallÄha kÄna 'alÄ«man ḥakÄ«mÄ
Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hukum Tajwid Surat An Nisa Ayat 11
Pelafalan yang benar wajib memahami hukum tajwid Surat An Nisa ayat 11 seperti:
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi ketika huruf "ya" memiliki harakat dhamah dan bertemu dengan huruf "wau" yang berharakat sukun, dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi ketika huruf "shad" memiliki harakat kasrah dan bertemu dengan huruf "ya" yang berharakat sukun, dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Tafkhim terjadi ketika lafaz "Allah" diawali oleh huruf "mim" yang memiliki harakat dhamah. Dalam membacanya, huruf ini dibaca tebal.
- Mad jaiz munfasil terjadi karena huruf mad bertemu dengan hamzah di kata yang berbeda. Mad ini bisa dibaca dengan panjang 2, 4, atau 5 harakat.
- Mad lin terjadi ketika huruf "wau" berharakat sukun didahului oleh huruf hamzah yang berharakat fathah. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi ketika huruf "lam" berharakat fathah bertemu dengan huruf "alif" dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Idzhar syafawi terjadi karena huruf "mim" berharakat sukun bertemu dengan huruf "lam." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan jelas.
- Ikhfa terjadi karena huruf "nun" berharakat sukun bertemu dengan huruf "tsa." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan samar dan dengung, dan ditahan selama 3 harakat. Ketika mengucapkan huruf "nun" mati, sikap lidah dan bibir dipersiapkan untuk huruf "tsa."
- Mad lin terjadi ketika huruf "ya" berharakat sukun didahului oleh huruf "ya" berharakat fathah. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Ikhfa terjadi karena huruf "nun" berharakat sukun bertemu dengan huruf "kaf." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan samar dan dengung, dan ditahan selama 3 harakat. Pengucapan mirip dengan bunyi "ng."
- Ghunnah terjadi karena huruf "nun" memiliki tanda tasydid, dan dibacanya dengan dengung dan ditahan selama 3 harakat.
- Mad wajib muttashil terjadi karena huruf mad bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Mad ini dibaca dengan panjang 4 atau 5 harakat.
- Ikhfa terjadi karena huruf hamzah berharakat fathah tanwin bertemu dengan huruf "fa." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan samar dan dengung, dan ditahan selama 3 harakat. Ketika mengucapkan huruf "nun" mati, sikap lidah dan bibir dipersiapkan untuk huruf "fa."
- Mad lin terjadi ketika huruf "wau" berharakat sukun didahului oleh huruf "fa" berharakat fathah. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Mad lin terjadi ketika huruf "ya" berharakat sukun didahului oleh huruf "ta" berharakat fathah. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Ghunnah terjadi karena huruf "nun" memiliki tanda tasydid, dan dibacanya dengan dengung dan ditahan selama 3 harakat.
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi karena huruf "tsa" berharakat fathah bertemu dengan huruf "alif" dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi karena huruf "mim" berharakat fathah bertemu dengan huruf "alif" dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Ikhfa terjadi karena huruf "nun" berharakat sukun bertemu dengan huruf "kaf." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan samar dan dengung, dan ditahan selama 3 harakat. Pengucapan mirip dengan bunyi "ng."
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi karena huruf "kaf" berharakat fathah bertemu dengan huruf "alif" dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Mad asli atau mad thabi’i terjadi karena huruf "wau" berharakat fathah bertemu dengan huruf "alif" dan setelahnya tidak ada huruf hamzah, sukun, waqaf, atau tasydid. Mad ini dibaca dengan panjang 2 harakat.
- Ikhfa terjadi karena huruf "ta" berharakat fathah tanwin bertemu dengan huruf "fa." Dalam membacanya, huruf ini dibaca dengan samar dan dengung, dan ditahan selama 3 harakat. Ketika mengucapkan huruf "nun" mati, sikap lidah dan bibir dipersiapkan untuk huruf "fa."
- Ada dua hukum di sini, pertama adalah alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah nun. Dibaca dengan idgham (masuk ke huruf nun). Kedua, ghunnah terjadi karena huruf "nun" memiliki tanda tasydid, dan dibacanya dengan dengung dan ditahan selama 3 harakat.
Kandungan Surat An Nisa Ayat 11
Adapun isi kandungan Surat An Nisa Ayat 11 yaitu:
1. Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Perempuan
ÙŠÙوْصÙيْكÙم٠اللّٰه٠ÙÙيْٓ اَوْلَادÙÙƒÙمْ Ù„Ùلذَّكَر٠مÙثْل٠Øَظّ٠الْاÙنْثَيَيْنÙ
"Pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan diatur oleh Allah. Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian yang diterima oleh anak perempuan.
Ini disebabkan oleh tanggung jawab ekonomi yang harus dipikul oleh laki-laki, seperti biaya hidupnya sendiri, keluarga, istri, dan orang-orang yang bergantung padanya."
2. Pembagian Waris Anak
ÙَاÙنْ ÙƒÙنَّ Ù†Ùسَاۤءً Ùَوْقَ اثْنَتَيْن٠ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ Ø«ÙÙ„Ùثَا مَا تَرَكَ
"Pembagian warisan anak dapat dijelaskan dalam tiga skenario yang berbeda.
Pertama, jika ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki akan menerima dua kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan.
Kedua, jika ahli waris terdiri dari dua anak perempuan atau lebih tanpa adanya anak laki-laki, maka mereka akan menerima dua pertiga dari harta warisan.
Terakhir, jika ahli waris hanya terdiri dari satu anak perempuan, maka ia akan menerima setengah dari harta warisan."
3. Pembagian Warisan Orang Tua
Pembagian warisan orang tua juga berpegang teguh pada tiga situasi yang berbeda, seperti:
- Pertama, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan anak almarhum, maka bagian ayah dan ibu masing-masing adalah seperenam dari harta warisan.
- Kedua, jika ahli waris hanya terdiri dari ayah dan ibu tanpa adanya anak dari almarhum, maka ibu akan menerima sepertiga dari harta warisan.
- Ketiga, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan saudara perempuan (baik seayah-seibu atau seayah-seibu saja, semuanya laki-laki, perempuan, atau campuran), maka ibu akan menerima seperenam dari harta, sementara ayah akan menerima sisanya. Saudara perempuan akan dikesampingkan dalam pembagian warisan karena keberadaan ayah.
4. Waktu Pembagian Waris setelah Pemenuhan Wasiat dan Hutangnya
"Pembagian warisan dilakukan setelah memenuhi wasiat yang dibuat oleh almarhum atau melunasi utang-utangnya, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam ayat:
Ù…Ùنْۢ بَعْد٠وَصÙيَّة٠يّÙوْصÙيْ بÙهَآ اَوْ دَيْنÙ
5. Hikmah Pembagian Harta Waris pada Orang Tua dan Anak
بَاۤؤÙÙƒÙمْ وَاَبْنَاۤؤÙÙƒÙمْۚ لَا تَدْرÙوْنَ اَيّÙÙ‡Ùمْ اَقْرَب٠لَكÙمْ Ù†ÙŽÙْعًا
Artinya: “(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu.”
Allah lebih mengetahui secara pasti siapa sebenarnya yang lebih baik dan lebih bermanfaat baginya.
Misalnya, jika ia mengira yang lebih baik dan bermanfaat baginya adalah anaknya, maka ia akan memberikan warisan hanya kepada anaknya.
Namun, ternyata yang lebih baik adalah ayahnya, ataupun sebaliknya. Hal tersebut dijelaskan dalam ayat yang berbunyi:
ÙَرÙيْضَةً مّÙÙ†ÙŽ اللّٰه٠ۗ اÙنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلÙيْمًا ØÙŽÙƒÙيْمًا
Artinya: “Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut berisi penegasan bahwa aturan waris ini adalah mutlak ketentuan yang wajib dilaksanakan dari Allah.
Allah tentu Maha Mengetahui kebaikan dari hamba-Nya dan Allah pun Maha Bijaksana atas berbagai keputusan dan hukum syariatnya.
Tafsir Surat An Nisa Ayat 11
Beberapa ahli tafsir memberikan penjelasan yang berbeda terkait pembagian warisan menurut Surat An Nisa ayat 11, antara lain:
1. Tafsir Al-Muyassar
Allah memberikan wasiat kepada kalian dan mengatur mengenai hak-hak anak-anak kalian dalam hal warisan.
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka seluruh harta warisan menjadi hak mereka.
Bagi anak laki-laki, bagian mereka setara dengan dua kali lipat dari bagian anak perempuan, asalkan tidak ada ahli waris lain.
Jika yang ditinggalkan hanyalah anak perempuan, dan jumlahnya dua atau lebih, maka mereka berhak mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
Namun, jika hanya ada satu anak perempuan, bagian yang diterimanya adalah setengah dari harta warisan.
Bagi kedua orang tua yang ditinggalkan, masing-masing mendapatkan seperenam dari warisan jika si mayit memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika si mayit tidak memiliki anak, dan hanya ada ibu dan ayah yang menjadi ahli waris, maka ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya menjadi hak ayah.
2. Tafsir Al-Madinah
Allah memerintahkan kalian untuk mengatur hak-hak anak-anak kalian dalam hal warisan.
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak keturunan, maka harta warisannya adalah milik anak laki-laki, yang mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan, asalkan tidak ada ahli waris lain selain anak.
Jika yang ditinggalkan hanya anak perempuan, maka jika jumlah anak perempuannya dua orang atau lebih, mereka berhak mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
Namun, jika hanya ada satu anak perempuan, bagian yang diterimanya adalah setengah dari harta warisan.
Bagi kedua orang tua yang ditinggalkan, masing-masing mendapatkan seperenam jika si mayit memiliki anak. Namun, jika si mayit tidak memiliki anak, maka ibu mendapatkan sepertiga dan ayah mendapatkan dua pertiga.
3. Tafsir Al-Mukhtashar
Allah memberikan wasiat dan mengatur pembagian warisan kepada anak-anak kalian.
Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Jika si mayat meninggalkan anak-anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka dua anak perempuan atau lebih berhak mendapatkan dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkannya.
Jika hanya ada satu anak perempuan, bagian yang diterimanya adalah setengah dari harta warisan.
Ayah dan ibu mendapatkan seperenam masing-masing jika si mayat memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika si mayat tidak memiliki anak dan tidak ada ahli waris lain selain ibu dan ayah, maka ibu mendapatkan sepertiga, sementara sisanya menjadi hak ayah.
Jika si mayat memiliki dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara kandung maupun bukan, maka ibu mendapatkan seperenam secara pasti, dan sisanya menjadi hak ayah secara 'aá¹£abah, sementara saudara-saudara tidak mendapatkan bagian apa pun.
Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 11
Asbabun Nuzul adalah istilah dalam ilmu tafsir Al-Qur'an yang merujuk pada sebab atau latar belakang turunnya suatu ayat.
Dalam Surat An Nisa Ayat 11 Allah memberikan perintah kepada umat Islam untuk berlaku adit ketika memberikan harta warisan kepada anggota keluarga.
Ketika ayat ini diturunkan, istri Sa’d ibn al-Rabi, mendekati Rasulullah SAW dan sambil menunjuk kepada dua anak kecil yang ada di sisinya, dia berkata, "Wahai Rasulullah, inilah dua putri Sa’d ibn Al-Rabi.
Ayah mereka gugur di medan perang Uhud, sehingga kini mereka menjadi yatim.
Kedua anak ini menderita karena paman mereka telah mengambil seluruh harta mereka tanpa meninggalkan apa pun. Tentu saja, mereka tidak akan dapat menikah tanpa harta."
Rasulullah SAW kemudian teringat akan pengorbanan Sa’d ibn Al-Rabi dan merasa iba terhadap kedua anak tersebut.
Namun, Beliau belum bisa membuat keputusan terkait hak warisan ayah mereka. Akhirnya, Rasulullah SAW berkata, "Allah akan memberikan keputusan tentang hal ini."
Itulah informasi seputar Surat An Nisa Ayat 11 Arab, latin, arti, tafsir, kandungan, asbabun nuzul dan hukum tajwidnya.
Semoga kita bisa mengamalkannya dan dapat menghindari sifat tamak akan harta duniawi.