Kapolri Belum Tindak Lanjuti Surat Ketua KPK untuk Menarik Dua Personil ke Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi adanya surat rekomendasi penarikan kembali Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi adanya surat rekomendasi penarikan kembali Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat penarikan kedua anggota Polri yang sedang bertugas di KPK itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Listyo mengaku belum menindaklanjuti surat rekomendasi dari KPK tersebut, sebab akan lebih dahulu dibahas di rapat kepolisian.

"Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," katanya, Kamis (09/02/2023).

Karyoto dan Endar merupakan perwira tinggi (Pati) Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Sebelum pengembalian Endar dan Karyoto dari KPK ini mencuat, keduanya sudah lebih dahulu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.

Berdasarkan informasi yang di dapat laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali, Kamis (09/02/2023)

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS