PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Swiss telah menyusun rancangan undang-undang untuk larangan burqa di tempat umum. Mereka berencana mendenda orang-orang yang memakai penutup wajah, hingga seniai 1.000 franc Swiss atau setara Rp15 juta.
Rancangan undang-undang itu dikirim ke parlemen Swiss pada hari Rabu (12/10/2022), mengikuti referendum tahun lalu tentang pelanggaran penutup wajah ditempat umum.
Larangan yang diusulkan juga dikenal sebagai “larangan burqa”, dan didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu mendapatkan kritikan sebagai Islamofobia dan seksis.
Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah kebijakan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda pelanggar hingga 10.000 franc Swiss.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Swiss, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (14/10/2022).
RUU tersebut tidak menyebutkan burqa atau niqab, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum, seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan, dengan menetapkan bahwa mata, hidung dan mulut harus terlihat.
Namun, terdapat pengecualian dalam undang-undang yang mencakup penutup wajah, selama itu berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, dan adat istiadat.
Sebelumnya kelompok-kelompok Muslim mengutuk larangan tersebut.
“Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam di Swiss.
Muslim membentuk 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta orang, sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina dan Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai burqa di negara ini.
Swiss adalah salah satu dari lima negara di mana penggunaan penutup wajah dilarang. Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011, sementara Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian pada penutup wajah di depan umum.
Editor: -