TAPD Pematang Siantar: SILPA Bukan Sesuatu yang Haram

Kepala Dinas BPKPD Pematang Siantar Arrie Sembiring meminta agar DPRD tidak memandang sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebagai sesuatu yang haram dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematang Siantar, Arrie Sembiring meminta agar DPRD tidak memandang sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebagai sesuatu yang haram dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"SILPA itu bukan sesuatu yang haram," tegas Arrie kepada PARBOABOA.

Ia juga menegaskan, Pemko Pematang Siantar selalu menjalankan prinsip asumsi dan proyeksi dalam menggunakan APBD. 

Namun, Arrie juga tidak menepis adanya pembangunan infrastruktur yang belum terbayarkan sehingga membuat SILPA di Pematang Siantar bertambah.

"Kita harus pakai asumsi dan proyeksi. Siapa yang mau juga, pada saat pembangunan pembayarannya enggak dilakukan? Kan enggak kita proyeksikan, tetap kita harus masukkan ke dalam utang untuk dibayarkan di tahun depan," jelas Arrie.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pematang Siantar ini menjelaskan, SILPA bisa berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran pembangunan yang terlambat, efisiensi pengelolaan keuangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang tidak terserap.

"Itukan bagian dari penerimaan yang harus dibelanjakan kembali dan tidak bisa dipakai dari belanja karena bukan bagian dari pendapatan. Artinya, itulah yang harus dikembalikan menjadi SILPA. Besarannya Rp21 miliar loh. Kemudian ada pekerjaan yang terlambat dalam pembayarannya itu juga jadi SILPA juga. Kemudian efisiensi pengelolaan keuangan itu juga bagian dari bertambahnya SILPA, penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang tidak terserap sehingga kita harus masukkan ke dana SILPA. Itu bagian dari SiLPA," jelas Arrie.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Partai Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi menyoroti angka sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) di APBD 2023 yang mencapai Rp160 miliar.

"SILPA kan ada Rp160 miliar. Selama ada pemerintahan kota di sini, tidak pernah ada SILPA sebanyak itu. Luar biasanya Rp160 miliar bisa WTP (wajar tanpa pengecualian). Nah, SILPA Rp160 Miliar ini ada enggak uangnya?" tanya Mangatas.

Ia menduga ada ketidakbecusan Pemko Pematang Siantar mengurus APBD 2023, sehingga menghasilkan SILPA sebesar itu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 77 Tahun 2020, SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SILPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Melansir laman Kementerian Keuangan, angka SILPA harusnya berada di angka nol dalam penyusunan APBD. Jika silpa berada di angka positif, diartikan secara anggaran masih terdapat penerimaan pembiayaan yang belum dimanfaatkan untuk membiayai pembiayaan daerah. 

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS