PARBOABOA, Jakarta – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK telah melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7/2022). Selanjutnya KPK akan menjemput paksa yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik akan menjemput paksa tersangka di wilayah Papua lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa di wilayah Papua, namun belum menemukan keberadaan pasti yg bersangkutan. Upaya jemput paksa dilakukan karena, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali, Sabtu (16/7/2022).
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan, akan membantu mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah tersebut.
“Iya kami diminta mencari Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun pada prinsipnya Polda Papua hanya membantu mendampingi penyidik KPK mencari keberadaan tersangka,” kata Faizal, Jumat, (15/07/2022).
Faizal mengatakan, bahwa polisi telah menyebarkan jaringan untuk mengupayakan pencarian tersangka. Ia mengungkapnya, posisi sang bupati terakhir berada di Pasar Skouw yang menjadi perbatasan Papua Nugini.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ungkap Faizal.