PARBOABOA,
Jakarta – Kasus narkoba yang menjerat Coki Pardede berlanjut. Sang
komika kini hanya dianggap sebagai korban sehingga tak akan dipenjara.
Coki awalnya ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan
narkotika jenis sabu. Namun, statusnya berubah menjadi korban setelah polisi
berhasil membekuk bandar narkobanya pada 3 September 2021.
Coki Pardede saat ini sudah dibawa langsung Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah polisi merilis kasus penahanannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De
Fatima, menuturkan bahwa Coki sudah dibawa ke tempat rehabilitasi usai dirilis
oleh Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Betul, sudah sudah dibawa ke RSKO, itu direhab
aja", kata Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat dihubungi awak media, Senin
(6/9/2021).
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima
mengatakan bahwa proses hukum untuk Coki sudah seleesai dan Coki hanya perlu
menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Dia direhab saja. Sudah selesai proses
hukumnya," kata Deonijiu, Senin (6/9).
Saat ditanyakan wartawan terkait berapa lama Coki harus
menjalani rehabilitasi, Deonijiu mengatakan pihaknya telah menyerahkan pada
RSKO Cibubur.
"Tergantung dia sudah sembuh atau nggak, kan, itu
semua perkembangannya di sana. Enggak tahu, itu kan ada masing-masing
penanganannya oleh orang rehabilitasi kita," tuturnya.
Deonijiu juga mengungkap soal Coki yang tak mendapat
hukuman penjara dan hanya menjalai rehab. Ia menyebut bahwa Coki dari awal
memang tak memenuhi unsur untuk diproses secara hukum.
"Korban itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan
proses hukum. Ya kalau di narkoba, kan, ada kelas kelasnya, dia hanya cukup
untuk direhab saja," jelas Deonijiu.
Sebelumnya Coki Pardede diamankan pihak kepolisian Polres
Tangerang Kota di kediamannya di kawasan Cisauk Tangerang Selatan.
Coki diamankan dengan barang bukti satu klip sabu beserta
alat hisapnya. Kepada polisi, Coki mengtakan bahwa alasannya mengkonsumsi sabu
adalah agar lebih percaya diri.