PARBOABOA Jakarta - Gedung Rektorat Universitas Udayana digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) itu, menyasar ke empat ruangan.
"Untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Diketahui, penggeledahan dilakukan selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Dan tim penggeledah terdiri dari 6 penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo yang mendatangi gedung Rektorat Universitas Udayana.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen seperti dokumen yang berkaitan dengan dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
"Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah melakukan gelar perkara pada 21 Oktober lalu. Lalu menghasilkan kesimpulan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dilaksanakan pada hari ini.
"Dalam tahap penyidikan, tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," pungkasnya.