PARBOABOA, Jakarta – Wendy Walters diketahui telah melayangkan gugatan cerai terhadap Reza Arap ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sejak 27 Okotober 2022. Bahkan, sidang gugatan perdana cerai antara Wendy Walters dan Reza Arap itu sudah digelar pada 15 November 2022 kemarin.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu bagaiamana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!
Sidang Perdana Sudah Digelar
Tampanuli Marbun selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membenarkan bahwa sidang perdana cerai Wendy Walters dan Reza Arap sudah digelar.
"Baik ya, jadi memang benar. Berdasarkan data yang tersedia, gugatan perceraian yang diajukan Wendy terhadap Reza di Jakut (Jakarta Utara) sidang telah berlangsung pada Selasa 15 November 2022," ujar Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (17/11).
Tak hanya itu saja, Tampanuli juga mengatakan bahwa keduanya tidak menghadiri sidang perdana tersebut dan hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum masing-masing.
"Dan sidang tanggal 15 November 2022, di mana kedua belah pihak dihadiri kuasa hukum atau pengacara," paparnya.
"Jadi karena kedua kuasa hadir, maka majelis mengupayakan damai dulu diantara kedua belah pihak agar hadir," lanjutnya.
Mediasi akan Digelar Pekan Depan
Lebih lanjut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar kembali mediasi untuk Wendy Walters dan Reza Arap pada 22 November 2022 mendatang. Dalam hal ini, kata dia, keduanya diwajibkan untuk hadir.
"Acara mediasi selanjutnya, akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 22 November 2022," tuturnya.
"Dalam mediasi itu principal masing-masing diwajibkan hadir. Biasa kita sekitar jam 10 pagi," ucap Tumpanuli Marbun.
Dalam keterangan tambahannya, Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa peraturan Mahkamah Agung mediasi akan berjalan dalam waktu sebulan. Namun, apabila masih kurang akan diperpanjang 30 hari kedepan.
"Kalau untuk mediasi peraturan Mahkamah Agung menentukan selama 30 hari, namun bila dirasa waktu tersebut masih kurang untuk mediasi, masih dapat diperpanjang selama 30 hari ke depannya," jelasnya.
"Sebaliknya dalam waktu sebulan itu contohnya tidak langsung atau gagal perdamaian itu bisa langsung dilanjutkan persidangan," tutup Tumpanuli Marbun.