PARBOABOA, Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 untuk 493 narapidana di Jawa Timur.
Usulan tersebut datang dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono yang menyebut bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Selain itu pemberian remisi juga harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono di Surabaya, sesuai keterangan tertulis yang dikutip Minggu, (12/12/2021).
Adapun 493 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebar di 35 lapas di seluruh Jawa Timur.
Lebi lanjut, Krismono mengatakan banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini menunjukkan pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," kata Krismono.
Krismono menegaskan bahwasanya remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Sedangkan untuk rincian besaran remisi yang diberikan, menurut Sarmono, tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Sementara untuk narapidana yang telah menjalani tahun keempat dan kelima masa pidana, dapat memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Ada pula remisi tambahan yang bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.