7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bentrok di Kantor Arema FC

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) lalu. (Foto: Dok Arema FC)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) lalu.

"Disini penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, di Mapolres Malang, Selasa (31/1/2023).

Budi mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan pihak Arema FC dan usai mengamankan 115 orang yang berada di lokasi kericuhan.

"Pelapor adalah saudara Tatang. Ini adalah karyawan dari atau manajemen Arema FC," ujarnya.

Dari tujuh orang itu, kata Budi, sebanyak lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait penyerangan. Mereka adalah Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29) dan Maulana Ferry Kristianto (27).

Sedangkan dua orang lainnya, yakni Maulana Ferry Kristianto (27) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34) dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Selain itu, kata Budi, ada pula 13 orang lainnya yang masih didalami perannya oleh polisi. Mereka diduga terlibat perusakan Kantor Arema FC.

"Sementara 13 orang dari 107 yang diamankan, ini masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," ucapnya.

"Tapi peran yang bersangkutan apakah melakukan perusakan atau pelemparan terhadap korban ini masih di dalami sebelum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi," tambah Budi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendera hitam berukuran 65x45 dengan tongkat besi berwarna biru, bendera kelompok Anarko, kayu, pecahan kaca dan toko Arema Merchandise.

Selain itu, turut diamankan 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema FC dan korban, 13 bom asap yang telah digunakan, 2 kaleng cat semprot, 1 kantong plastik berisi cat berwarna merah, 7 kantong plastik berisi cat berwarna hitam, 1 buah sapu tangan warna coklat dengan noda darah.

"1 lembar kain warna kuning dengan noda darah, 3 buah pecahan neon box, 2 buah manekin warna hitam, 12 buah bendera warna hitam, 10 buah flyer," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS