PARBOABOA,Bangka - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus perusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari di Perairan Bedukang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Ketujuh orang ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan perusakan KIP.
"7 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta
telah dilakukan penahan," jelas Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat
di Mapolda Babel, Selasa (20/7/2021).
Senin (19/7), tersangka ditangkap di rumah masing-masing di
Kabupaten Bangka. Ketujuh tersangka yakni, Suhardi alias Ngikiw (49), berperan
sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik
keatas KIP dengan membawa kayu), Haryadi alias Beje (49), melakukan perusakan
kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap Satpam KIP,
Suranda.
Sedangkan, Heri Susanto alias Nawi (36), Edi Hawanto (40),
Panisila (54), Arman Juriadi (27) dan Yuliantara alias Kadir (33) berperan
sebagai eksekutor perusakan KIP.
Untuk modusnya, para pelaku bersama-sama berangkat dari Pantai Air
Antu dengan menggunakan perahu untuk naik ke atas KIP Citra Bangka Lestari,
langsung melakukan kekerasan dan perusakan diseluruh bagian kapal dengan
menggunakan alat berupa kayu dan besi.
Untuk diketahui, ratusan nelayan pada Senin (12/7) lalu, melakukan
aksi menduduki KIP Citra Bangka Lestari di Perairan Bedukang, Kabupaten Bangka.
Mereka menuntut pemerintah untuk membebaskan wilayah tangkap-ruang hidup
nelayan dari operasi tambang. Namun aksi tersebut berujung perusakan hampir di
seluruh bagian kapal.
"Kita pro dan anti timah, tidak. Itu tidak peduli, pro atau
anti. Semua ada dasar hukumnya. Tetapi perusakannya yang perlu kita bahas.
Kapal yang sah, kepemilikannya yang sah, dirusak dengan kondisi tertentu dan
dikuasai selama dua hari," tegas Kapolda.
Menurutnya, selama dua hari itu, sudah dilakukan peringatan namun
tidak diindahkan bahkan melawan petugas.
"Sudah kita peringatkan berkali-kali jangan ada kegiatan,
tolong turun semuanya dengan baik-baik. Mereka menolak dan malah melawan
petugas, dianggap petugas tidak ada apa-apanya," kata Anang.
"Ini saya jelaskan kepada para media, ini bukan
kriminalisasi, ini perusakan. Silahkan datang ke pangkal balam dan lihat
kondisi kapal sebenarnya. Apakah pantas kerusakan seperti itu dibiarkan saja?
Jadi bukan kriminalisasi, tolong dicatat ini perusakannya, ini bukan masalah
pro dan kontra tambang, tidak. Polri tidak menyentuh kesana," timpanya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa kayu sebanyak kurang lebih
100 batang sepanjang kurang lebih 1 meter, 2 buah DVR CCTV Kapal, Peralatan
kapal dan peralatan navigasi KIP Citra Bangka Lestari yang telah dirusak dan 1
karung pasir timah. Sementara itu kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Tersangka
dikenakan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 410 KUPidana.