parboaboa

Alami Pelecehan Seksual saat Body Checking, Kontestan Miss Universe Lapor Polisi

Maesa | Hiburan | 08-08-2023

Kontestan Miss Universe Indonesia diduga mengalami pelecehan seksual dalam proses pemeriksaan tubuh pada Selasa, 1 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@missuniverse_id)

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah kontestan Miss Universe mengaku telah mengalami pelecehan seksual saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.

Karena hal ini, didampingi oleh kuasa hukum, mereka pun melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan no: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Kuasa hukum kontestan Miss Universe, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa laporan kliennya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dia menyebut, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, Mellisa mendampingi 6 orang kontestan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mellisa Anggraini kepada awak media pada Senin, 7 Agustus 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menuturkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023 di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta.

Kala itu, secara tiba-tiba para kontestan diminta untuk menjalani body checking, yang menurut salah satu kontestan berinisial N, hal tersebut tidak ada dalam agenda.

Bahkan, lanjutnya, Provincial Director pun tidak mengetahui akan adanya pemeriksaan tubuh ini.

Ketika peristiwa terjadi, pihak penyelenggara meminta kontestan yang berjumlah 30 orang untuk berdiri tanpa menggunakan pakaian sehelai pun.

Permintaan tersebut membuat para kontestan merasa terlecehkan dan sakit hati karena velue sebagai perempuan tidak dihargai.

Mellisa menuturkan, dalam beberapa keterangan dari kliennya, pelaksanaan body checking itu tidak memiliki privasi sama sekali.

Sebab, dilakukan di ballroom dengan hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan pakaian, ditambah terdapat CCTV di lokasi tersebut.

Dalam laporannya, Mellisa menyatakan telah mencantumkan sejumlah alat bukti, yakni berupa dokumen, foto maupun video.

Sementara itu terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya dengan disangkakan telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 jo Pasal 15 TPKS.

Para kontestan melaporkan seseorang yang memiliki jabatan di perusahaan naungan Miss Universe Indonesia.

Alasannya, karena orang tersebut menyatakan bahwa body checking merupakan salah satu prosedur, padahal hal itu tidak pernah ada.

Editor : Maesa

Tag : #miss universe    #pelecehan seksual    #hiburan    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU