Transportasi Publik Belum Aman: KAI Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang 2025

Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di atas layanan kereta api Indonesia (Foto: Dok. Arah Baru)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya di layanan kereta, masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat Indonesia. 

Hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sedikitnya 36 laporan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah operasional Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. 

Dari jumlah itu, 33 kasus terjadi di layanan Commuter Line, sementara tiga kasus lainnya terjadi di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan angka tersebut menjadi peringatan penting akan perlunya peningkatan edukasi dan kesadaran publik untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan beretika. 

Ia menekankan, keamanan penumpang harus menjadi tanggung jawab bersama antara penyedia layanan dan masyarakat pengguna.

Sebagai langkah konkret, KAI bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api, seperti Train Photograph dan Jejak Railfans, untuk menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Jatinegara. 

Dalam kegiatan tersebut, para penumpang diberi penjelasan tentang berbagai bentuk pelecehan seksual, cara mencegahnya, serta mekanisme pelaporan cepat bila insiden terjadi di stasiun atau di dalam kereta.

Ixfan menjelaskan bahwa penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat melapor langsung kepada petugas di stasiun, kondektur, atau melalui Contact Center KAI 121. 

Ia juga mendorong agar penumpang saling membantu dan berani bertindak ketika melihat kekerasan atau pelecehan terjadi di sekitar mereka.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membangun keberanian penumpang untuk bersuara serta memperkuat budaya nol toleransi terhadap pelecehan. 

Ia menegaskan, KAI tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, KAI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku pelecehan seksual di kereta atau stasiun akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir, sehingga tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan kereta api.

Ixfan menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi semua kalangan, tanpa rasa takut dan tanpa pembiaran terhadap pelanggaran etika maupun hukum. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujarnya.

Melalui berbagai upaya ini, KAI berkomitmen untuk tidak hanya menjadi penyedia layanan transportasi, tetapi juga pelindung bagi seluruh penumpang agar dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS