KPK dan Kejaksaan Soroti Pelanggaran Serius 69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo

Panorama vila dan resort mewah di Labuan Bajo, Provinsi NTT (Foto: dok. Hotels)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pelanggaran izin dan kewajiban pajak kembali mencuat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sebuah resort mewah beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak memenuhi kewajiban pajaknya. 

Akomodasi bernama 69 Resort & Beach Club, yang berdiri di Pulau Kelapa, sekitar 10 menit dari pusat Labuan Bajo, diduga mengabaikan sejumlah aturan dasar pengelolaan usaha pariwisata.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Resort tersebut tidak hanya beroperasi tanpa Amdal, tetapi juga belum membayar sepeser pun pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

"Saya sudah laporkan juga ini dengan pihak KKP kemarin, dan mereka sedang periksa dan saya belum dapat laporannya ya," ujar Dian dalam pernyataannya di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).

Saat inspeksi mendadak yang dilakukan sehari sebelumnya, Dian mendapati bahwa 69 Resort & Beach Club baru melakukan launching dua bulan sebelumnya, namun belum mengantongi Amdal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

"Izin Amdal dari provinsi juga belum ada," tegas Dian. Ia juga memastikan bahwa resort tersebut “belum pernah lapor dan bayar pajak” kepada Pemkab Manggarai Barat.

Dian mendesak Pemprov NTT untuk mengambil peran mengawasi aktivitas resort tersebut sesuai kewenangan pesisir dan perizinan pemanfaatan pulau kecil, terutama jika terkait penanaman modal asing (PMA).

"Izinnya artinya yang bersangkutan tentunya harus memastikan pihak pemberi izin termasuk provinsi juga untuk mengawasi apa yang menjadi kewenangan mereka," katanya.

Resort mewah ini diketahui merupakan bagian dari jaringan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo. Pemilik jaringan tersebut, Ngadiman, belum memberikan respons atas konfirmasi terkait temuan KPK. 

Di sisi lain, fasilitas yang ditawarkan 69 Resort & Beach Club tergolong eksklusif, mulai dari 15 vila di atas air dengan tarif Rp 15–18 juta per malam, hingga vila darat yang dipatok Rp 12–15 juta per malam, lengkap dengan spa, gym, beach club, dan restoran tematik.

Kejaksaan Siap Tagih Pajak 

Temuan KPK itu mendorong Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk turun tangan. Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menerima penunjukan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Aset Daerah dan Pendapatan Daerah. 

Satgas ini diberi mandat menertibkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk 69 Resort & Beach Club.

"Ya, kami akan cek semua (pajak termasuk 69 Resort & Beach Club) dalam rangka peningkatan PAD," ujar Yoanes seusai menghadiri acara dialog publik tentang pencegahan korupsi, Jumat (28/11/2025).

Yoanes menegaskan komitmen Kejari untuk berkolaborasi dengan Pemkab Manggarai Barat demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pada prinsipnya kami Kejari Manggarai ingin berkoordinasi dengan Pemda dalam rangka peningkatan PAD. Kami siap mendukung daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Menurut Yoanes, langkah teknis seperti sosialisasi maupun penagihan langsung akan dibahas lebih lanjut bersama tim aset daerah.

Dian Patra dari KPK menyambut baik dibentuknya Satgas tersebut. Ia berharap Kejaksaan dapat memastikan pajak 69 Resort & Beach Club benar-benar diperiksa dan ditagih.

"Harapan kita, pemberitaan mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan resortnya ke Pemda, termasuk pajak ya, itu harapan kita," ujarnya.

Menurut Dian, Satgas optimalisasi aset dan pajak sebenarnya sudah pernah ada di tingkat kabupaten, dan kini akan diperkuat lagi dengan keterlibatan Kajari serta unsur Forkopimda lainnya.

Baik KPK maupun Kejaksaan berharap langkah penegakan ini dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha lain untuk patuh pada regulasi daerah.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS