Jalan Panjang Menuju Evaluasi Menyeluruh PT Toba Pulp Lestari

Bangunan milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang terletak di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Foto: IG/@tobapulplestari)

PARBOABOA, Jakarta - Gelombang tuntutan terhadap aktivitas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) kembali menguat sepanjang November 2025. 

Seluruh dinamika itu memperlihatkan bahwa konflik struktural terkait tanah, hutan adat, dan keberlanjutan ekologis di kawasan Danau Toba belum menemukan titik temu.

Terbaru, pada Jumat (28/11/2025), jajaran PT TPL menghadiri pertemuan di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta. 

Direktur PT TPL, Jandres Halomoan Silalahi, hadir untuk memaparkan kinerja perusahaan sekaligus menjelaskan akar konflik lahan yang selama ini timbul akibat klaim hutan adat di dalam wilayah konsesi. 

Foto-foto dari pertemuan tersebut menunjukkan Jandres berdiri di ruang redaksi Tempo sambil menjelaskan posisi perusahaan dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam rangkaian dokumentasi itu juga tampak Ignatius Ari Djoko Purnomo, Komisaris Utama PT TPL, yang turut hadir dalam dialog. Pada beberapa foto, Ignatius dan Jandres terlihat berdampingan saat membahas isu yang sama. 

Kehadiran para petinggi ini memperlihatkan bahwa perusahaan berupaya menjelaskan ulang narasi mengenai izin usaha, mekanisme kemitraan kehutanan, dan tata kelola hutan tanaman industri yang mereka jalankan.

Dua hari sebelum kunjungan tersebut, pada Senin (24/11/2025), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, serta sejumlah perwakilan masyarakat adat di Kantor Gubernur Sumut. 

Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan bahwa ia berkomitmen untuk menandatangani surat rekomendasi penutupan PT TPL pada Senin (1/12/2025), setelah menyelesaikan sejumlah poin substansi dalam sepekan.

Menurut Bobby, "rekomendasi pemerintah provinsi tidak boleh luput dari pertimbangan matang," baik jangka pendek, menengah, maupun panjang, termasuk dampak terhadap tenaga kerja dan struktur sosial ekonomi wilayah. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dasar data yang akurat agar keputusan pemerintah pusat tidak sekadar mencabut izin tanpa pertanggungjawaban yang kuat.

Ketua Sekber Gerakan Oikumenis, Pastor Walden Sitanggang, menyampaikan bahwa diskusi tersebut mengerucut pada keprihatinan mendalam mengenai kerusakan ekologis di Tapanuli Raya dan kawasan Danau Toba. 

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menyampaikan pengalaman mereka terkait kriminalisasi, perampasan lahan, dan dampak ekologis yang mereka nilai bersumber dari operasional perusahaan. 

Menurut Walden, apresiasi gubernur dan kesepakatan awal terkait penghentian izin operasi menjadi perkembangan penting meski proses penyusunan rekomendasi masih berlanjut.

Tekanan Masyarakat

Sebelumnya, tekanan terhadap pemerintah semakin besar setelah ribuan orang melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, pada 10 November 2025. 

Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah sekitar Danau Toba dan Tapanuli Selatan, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat adat. Mereka membawa gondang Batak, ulos, serta spanduk yang menyerukan penghentian kegiatan PT TPL.

Di tengah aksi tersebut, Rocky Pasaribu, Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan ekspresi kolektif warga yang menyatakan telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi. 

Ia menegaskan bahwa massa ingin memastikan gubernur mengambil langkah konkret untuk menutup PT TPL.

Aksi besar ini menjadi salah satu pemicu utama intensifikasi dialog antara masyarakat, kelompok keagamaan, dan pemerintah daerah yang kemudian menghasilkan kesepakatan percepatan rekomendasi penutupan.

Menanggapi tuduhan publik, Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, menegaskan perusahaan menghormati kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat, tetapi berharap kritik yang dilayangkan tetap berpijak pada data.

Dalam sebuah penjelasan melalui rilis tertulis pada 10 November 2025, ia menjelaskan bahwa "seluruh kegiatan PT TPL dilaksanakan sesuai izin yang diberikan pemerintah." 

Salomo merujuk pada hasil audit KLHK tahun 2022–2023 yang, menurutnya, tidak menemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial. 

Ia juga menyebut perusahaan "menjalankan Program Kemitraan Kehutanan sebagai mekanisme dialogis untuk menyelesaikan klaim tanah adat." Melalui skema tersebut, telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bermitra resmi dengan perusahaan.

Dari total luas konsesi 167.912 hektare, perusahaan mengembangkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus. Sementara itu, 48.000 hektare lainnya dialokasikan khusus untuk kawasan lindung dan konservasi.

PT TPL juga menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali berlangsung sesuai rencana kerja yang disetujui pemerintah, baik dalam Rencana Kerja Umum (RKU) maupun Rencana Kerja Tahunan (RKT). 

Perusahaan menyatakan membuka ruang dialog dan siap menerima masukan untuk memastikan keberlanjutan usaha yang adil bagi kawasan Tano Batak.

Persimpangan Jalan

Rangkaian demonstrasi, proses perumusan kebijakan, serta pernyataan resmi dari berbagai pihak memperlihatkan bahwa persoalan PT TPL tidak hanya berkaitan dengan tata kelola kehutanan. 

Konflik ini menyangkut identitas masyarakat adat, hak atas tanah, kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan masa depan ekologi Danau Toba.

Sementara pemerintah provinsi tengah menyiapkan rekomendasi penutupan dan masyarakat terus menuntut keadilan, perusahaan berupaya menegaskan kepatuhan mereka terhadap regulasi. 

Ketegangan ini memperlihatkan betapa rumitnya mencari titik temu antara investasi industri, keberlanjutan ekologi, dan hak-hak masyarakat adat.

Proses berikutnya akan menjadi penentu apakah kawasan Tano Batak bergerak menuju penataan ulang tata kelola hutan atau justru memasuki babak baru konflik berkepanjangan.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS