Jejak Perusahaan Ekstraktif di Balik Banjir Sumatera

Peta eksploitasi hutan oleh sejumlah perusahaan di Pulau Sumatra yang disanyalir menyebabkan banjir dan longsor (Foto: dok. JATAM)

PARBOABOA, Jakarta - Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 kembali memperlihatkan rapuhnya sistem ekologis di Pulau Sumatera.

Dalam sepekan, puluhan orang meninggal, ratusan orang terluka atau hilang, serta ribuan penduduk lainnya mengungsi dari rumah yang luluh lantak diterjang air dan lumpur. 

Jalan desa hancur, sawah ditimbun material, sungai berubah menjadi lorong kayu dan batu besar. Bencana yang berulang ini disebut-sebut bukan lagi urusan cuaca ekstrem semata. 

Analisis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), pada Jumat (28/11/2025), mengungkap bagaimana pulau ini telah diperlakukan sebagai kawasan eksploitasi besar-besaran. 

Sedikitnya 1.907 izin tambang minerba aktif, yang mencakup 2,45 juta hektare lahan. Angka itu menggambarkan betapa massif tekanan yang dialami hutan dan daerah aliran sungai. 

Beberapa provinsi bahkan menunjukkan kepadatan izin yang mencolok, di mana terdapat 443 izin di Bangka Belitung, 338 di Kepulauan Riau, serta ratusan lainnya tersebar di Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. 

Sisanya terkonsentrasi di Aceh, Bengkulu, Riau, dan Lampung. Jutaan hektare wilayah yang semula berfungsi sebagai penyimpan air, pengendali banjir, serta ruang hidup satwa liar kini berubah menjadi tambang, jalan hauling, dan infrastruktur industri.

Tekanan ekologis pada Sumatera tidak berhenti pada urusan tambang. Di berbagai titik hulu, proyek energi berskala besar ikut memotong tubuh pulau. Sedikitnya 28 PLTA telah dibangun atau sedang dibangun. 

Sumatera Utara memikul beban terbesar dengan 16 PLTA, disusul Bengkulu dengan lima proyek, Sumatera Barat tiga, dan masing-masing dua di Lampung serta Riau. 

Proyek hidropower paling kontroversial adalah PLTA Batang Toru, yang memodifikasi aliran sungai dan memakan 56,86 hektare hutan untuk bendungan, kolam, akses jalan, terowongan, dan fasilitas lain. 

Di kawasan dengan curah hujan tinggi, modifikasi seperti ini meningkatkan sedimentasi, mempersempit ruang serapan air, dan membuat fluktuasi aliran sungai lebih ekstrem.

Selain PLTA, jaringan 8 PLTP (geothermal) menembus lereng-lereng curam dari Sumatera Utara hingga Lampung. Aktivitas pengeboran, pembukaan lahan, dan pembangunan jalan menambah daftar panjang faktor yang melemahkan stabilitas tanah. 

Pada akhirnya, hujan lebat yang turun selama beberapa hari saja sudah cukup untuk melepaskan longsor di bukit-bukit yang struktur tanahnya sudah rusak.

PPKH Perparah Kerusakan

Kerusakan yang terjadi di wilayah Sumatra, mengutip analisis JATAM, juga dipertajam oleh kebijakan pelepasan kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Total ada 271 izin dengan luas 53.769 hektare, dan terbagi ke dalam 66 izin tambang, 11 izin panas bumi, 51 izin migas, serta 72 izin energi lainnya. 

Di antara pemegang izin ini terdapat nama besar seperti PT Agincourt Resources, operator tambang emas Martabe yang berada di jantung ekosistem Batang Toru. 

Bukaan lahan perusahaan ini saja diperkirakan mencapai 570 hektare, terletak dekat daerah aliran Sungai Aek Pahu. Semua tekanan itu bermuara pada satu titik paling genting, yakni Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru. 

Kawasan ini adalah hulu alami bagi delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara dan menjadi wilayah sebaran satwa endemik seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan berbagai jenis burung langka. 

Secara administratif, hutan ini terbagi di Tapanuli Utara (66,7%), Tapanuli Selatan (22,6%), dan Tapanuli Tengah (10,7%). 

Namun sejak banjir bandang pada 25 November 2025, kawasan-kawasan ini menjadi wajah paling dramatis dari degradasi ekologis. 

Sebanyak 51 desa di 42 kecamatan terdampak langsung dan menyebabkan rumah hanyut, lahan pertanian hilang, dan fasilitas publik tertimbun material yang dibawa aliran sungai.

Tujuh Perusahaan Ekstraktif

WALHI Sumatera Utara mengidentifikasi setidaknya tujuh perusahaan yang beroperasi di atau sekitar kawasan inti Batang Toru dan berkontribusi pada degradasi ekologis yang luas. 

Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE/PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Sago Nauli Plantation, serta PTPN III Batang Toru Estate. 

Aktivitas mereka membentuk rangkaian bukaan hutan, galian tanah, dan perubahan hidrologis yang menurunkan daya serap kawasan hulu.

Temuan WALHI memperlihatkan dampak dari masing-masing perusahaan saling berkaitan dan saling memperparah. PT Agincourt Resources misalnya, sudah menghilangkan sekitar 300 hektare tutupan hutan di DAS Batang Toru dalam periode 2015–2024. 

Rencana ekspansi perusahaan akan membuka 583 hektare tambahan dan menebang 185.884 pohon, di mana 120 hektare telah dibuka berdasarkan investigasi lapangan. 

Sementara itu, pembangunan PLTA Batang Toru oleh NSHE telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang 13 kilometer aliran sungai. 

Sedimentasi meningkat, batuan galian masuk ke sungai, dan air mengalami fluktuasi tajam. Dalam beberapa video banjir bandang, masyarakat memperlihatkan gelondongan kayu berukuran besar yang diduga berasal dari area kegiatan PLTA.

Di sisi lain, ekspansi eukaliptus oleh TPL (PKR) menciptakan transformasi besar di Kecamatan Sipirok. Ribuan hektare hutan berubah menjadi monokultur yang miskin keanekaragaman hayati dan rentan kebakaran. 

Bersamaan dengan itu, skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami) telah menggerus sekitar 1.500 hektare koridor satwa Dolok Sibualbuali, Hutan Lindung Batang Toru Barat dalam tiga tahun terakhir. Padahal, koridor ini menjadi jalur pergerakan penting bagi satwa langka.

Bencana banjir bandang yang membawa kayu-kayu besar seakan menjadi “bukti visual” dari apa yang sebenarnya terjadi di hulu. 

Bukan hanya curah hujan yang meningkat, tetapi ruang retensi air telah rusak, lereng kehilangan akar pohon, dan aliran sungai telah dimodifikasi. 

Ketika struktur pulau telah diubah, alam hanya membutuhkan sedikit pemicu untuk melepaskan energi destruktifnya.

WALHI menyimpulkan bahwa apa yang terjadi di Sumatera, khususnya Batang Toru adalah akumulasi dari model pembangunan yang mendorong eksploitasi hulu demi mengejar energi dan komoditas, tanpa mempertimbangkan kapasitas ekologis kawasan. 

Hulu yang robek menghasilkan hilir yang tenggelam. Selama akar persoalan dibiarkan, siklus bencana akan terus berulang seperti banjir, longsor, rekonstruksi, lalu kembali pada banjir yang lebih besar.

JATAM dan WALHI mendesak negara mengambil langkah serius untuk menghentikan ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu, mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti merusak, memberikan perlindungan utuh bagi Ekosistem Batang Toru, serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini mempertahankan hutan. 

Tanpa langkah struktural seperti itu, Sumatera akan terus menjadi contoh paling nyata dari bagaimana sebuah pulau runtuh perlahan di bawah beban mesin ekstraktivisme.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS