PARBOABOA, Jakarta – Taman Impian Jaya Ancol digugat miliaran rupiah oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait perbuatan melawan hukum.
Hal itu tercantum berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara yang teregister pada 25 Oktober 2022 dengan nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa Tanah beserta Bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," bunyi poin dua petitum gugatan tersebut.
Gugatan tersebut juga turut menyeret tiga pihak lain yakni PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI c.q Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrida Jakarta.
Dalam petitum empat dan lima, PT arkaindo meminta tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 9.157.519.315 dan kerugian immateriil Rp 14.912.287.785, dengan total sekitar Rp 24 miliar.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp9.157.519.315," tulis poin petitum empat gugatan.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp14.912.287.785," bunyi poin petitum lima gugatan.
Selain itu, pihak yang terlibat juga meminta hakim untuk membatalkan kontrak beromor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 terkait Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengkonfirmasi soal gugatan dari PT Arkindo. Namun, pihak Ancol enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Eko Nugroho, dikutip dari detik.com, Selasa (08/11/2022).