Jangan Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard, Penggunaan yang Tidak Seharusnya Malah Bisa Berakibat Fatal

Tombol lampu hazard di panel dashboard mobil.

PARBOABOA – Sering sekali sehari-hari kita melihat pengendara menggunakan lampu hazard saat berhenti karena lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Tapi taukah kau kawan, lampu hazard ini hanya dipakai untuk peringatan atau sebagai alarm kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil yang kita kendarai terkena masalah sehingga diharuskan untuk segera menepi atau berhenti.

"Gunakanlah lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu hanya ketika berhenti dalam kondisi darurat," jelas Nur Imansyah Tara  selaku Aftersales Division Head Auto2000.

Aturan dalam menggunakan lampu hazard pun tak boleh sembarangan, karena memiliki dasar hukum, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang berisi : Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Adapun yang dimaksud dengan "isyarat lain" adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sedangkan yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Menggunkan lampu hazard saat mobil berjalan akan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Akibat menghidaupkan lampu hazard sambil tetap berjalan akan membuat manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan, sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.

Ha tersebut akan membuatt kondisi yang berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Terlebih pada saat hujan, biasanya bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu yang berkedip.

Situasi yang demikian akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil pengendara tersebut dan berisiko salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Semua pengendara hendaklah tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk.

Juga termasuk pada saat melakukan konvoi atau berada di persimpangan jalan, karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Pengendara hanya cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Tak perlulah menyalakan lampu Hazard, sebagai gantinya, pengendara cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

"Fitul lampu Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan," terang Tara.

Dan satu hal yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS