Parboaboa, Jakarta – Sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau dan perairan dangkal di kepulau seribu.
Pengembangan pulau di Kepulauan Seribu ini diharapkan akan digunakan untuk kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum, disamping itu regulasi RDTR diperlukan untuk membuka peluang investasi di Kepulau Seribu.
Namun, Anies menekan sejumlah ketentuan dalam proses perluasan daratan di wilayah ini, yaitu berada pada dasar terumbu karang yang sudah rusak atau mati.
Selain itu, harus menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup, serta menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya
Adapun, pengembangan pulau yang dilakukan menggunakan bangunan panggung di wilayah tersebut dapat menggunakan struktur ringan seperti kayu dan menggunakan pondasi seperti tanah keras.
Selain itu, Anies ingin agar bangunan panggung di wilayah tersebut dapat menggunakan struktur ringan seperti kayu dan menggunakan pondasi seperti tanah keras.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan bahwa perluasan daratan dalam penerbitan Pergub baru ini berbeda dengan reklamasi. perluasan daratan tidak mengeruk di bagian pesisir pantai tersebut, sedangkan reklamasi itu menutup daratan sehingga airnya dikasih di daratan.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak, jadi, pemanfaatan," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (22/09/2022).