PARBOBOA - Musik adalah salah satu karya seni yang di dalamnya terdapat suara dan irama dan telah ada sejak zaman dahulu sebagai media hiburan.
Dalam ajaran Islam, seringkali ditemui pertanyaan apakah musik haram untuk didengarkan?
Mengutip dari buku berjudul Kuliah Adab karya Aabidah Ummu Aziizah, S.Pd.I,dkk (2020), menjelaskan bahwa hukum mendengarkan musik yaitu (mubah) atau diperbolehkan.
Umat muslim diberikan izin untuk mendengarkan musik dengan syarat tidak melampaui batas yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Tetapi sebagian besar ulama sepakat bahwa musik haram untuk didengarkan.
Alasan musik haram karena dapat menyebabkan kemaksiatan, menumbuhkan nifaq dalam diri seseorang, menimbulkan mabuk, dan mengandung kemungkaran.
Selain itu, musik juga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Nah, agar wawasan kamu kian bertambah, dalam artikel ini akan membahas seputar apakah mendengarkan musik haram atau diperbolehkan dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya hingga akhir.
Empat Mazhab Mengharamkan Musik
Beberapa ulama memberikan perbedaan pendapat terkait apakah musik haram dalam Islam, di antaranya:
1. Imam Malik
Dalam pandangan Imam Malik, penjualan budak perempuan yang ahli bernyanyi hanya untuk dijadikan penyanyi demi kesenangan hukumnya haram.
Pandangan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Islam karena menganggap nyanyian semata-mata sebagai hiburan.
2. Imam Syafi'i
Imam Syafi’i menganggap bahwa bagi mereka yang mendukung musik termasuk zindiq, yaitu orang yang telah menyimpang dari ajaran agama.
Dalam pandangannya, mendukung atau mempraktikkan musik dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan keyakinan dan haram hukumnya.
3. Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa musik haram, karena dapat merangsang timbulnya sifat munafik dalam hati seseorang.
Pandangan ini menyoroti potensi negatif musik dalam mempengaruhi karakter dan moral individu.
4. Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, menjawab seputar apakah musik haram? Ya termasuk haram dan menimbulkan dosa.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas dalam penafsiran hukum Islam tentang music dan umat Islam sering mengikuti mazhab yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Dalil Musik Haram dalam Al-Quran
Apakah musik haram dalam Al qur'an?
Dalam Surat Luqman ayat 6 Allah SWT telah menegaskan bahwa musik haram.
ÙˆÙŽÙ…ÙÙ†ÙŽ النَّاس٠مَنْ يَشْتَرÙيْ لَهْوَ الْØَدÙيْث٠لÙÙŠÙضÙلَّ عَنْ سَبÙيْل٠اللَّه٠بÙغَيْر٠عÙلْم٠وَّيَتَّخÙذَهَا Ù‡ÙزÙوًا
Artinya: “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)
Hadits Musik Haram
Mendengarkan musik haram hukumnya seperti apa yang dijelaskan Aisyah ra. berkata:
Suatu hari Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah terhalang dengan tirainya.
Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil berkata:
دَعْهÙمَا يَا أَبَا بَكْر٠ÙÙŽØ¥Ùنَّ Ù„ÙÙƒÙلّ٠قَوْم٠عÙيْدًا وَهَذَا عÙيْدÙنَا
Artinya: “Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar! (karena) masing-masing kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Mendengarkan Musik
Dalam Al-Quran terdapat sebuah ayat yang menjelaskan bahwa mendengarkan music diperbolehkan, yakni surat Al- Jumuah ayat 11 yang berbunyi:
ÙˆÙŽØ¥Ùذَارَأَوْا٠تÙجَارَةً أَوْلَهْوًاانْÙَضّÙوْاإÙلَيْهَاوَتَرَكÙوْكَ قَائÙماً Ù‚Ùلْ مَا عÙنْدَ الله٠خَيْرٌ مّÙÙ†ÙŽ ا للَّهْو٠وَمÙÙ†ÙŽ التّÙجَارَة٠وَالله٠خَيْرٌ الرَّازÙÙ‚Ùيْنَ
Artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”. (QS. Al-Jumu’ah: 11)
Al-Lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan, maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dalam satu susunan lafaz.
Salah satu ulama yang membolehkan adalah Hujjatul Islam, Imam Al Ghazali.
Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadits, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:
“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.
Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash".
Yang dimaksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya.
Sementara, qiyas adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
Jika tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya.
Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.
Imam Al Ghazali tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan seni musik. Jika ada, keharamannya bukan bersumber dari musik atau nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan.
Sementara itu, para ulama Hanafiyah membahas secara detail musik seperti apa yang diperbolehkan atau diharamkan.
Mereka mengatakan musik yang diharamkan adalah yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya.
Sedangkan yang dibolehkan adalah musik yang memuji keindahan bunga, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.
Selain itu, Habib Jafar juga menerangkan di berbagai media bahwa musik dikatakan halal apabila bisa mengajak kebaikan sesuai ajaran Islam.
Seperti yang telah dilakukan oleh Rhoma Irama yang sukses menjadikan musik sebagai media dakwahnya, karena lirik dari lagu-lagunya mengajak untuk tidak berbuat maksiat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mendengarkan musik hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, pada kondisi tertentu bisa berubah menjadi haram.
Mendengarkan musik dapat menjadi haram, jika memberikan dampak buruk dan melanggar ajaran Islam.
Semoga dengan penjelasan di atas, kamu mendapatkan pencerahan dan tak bingung lagi terkait apakah musik haram menurut Islam. Semoga bermanfaat, ya.