Simak! Aturan Pembatasan Kendaraan Berat Selama Mudik Lebaran 2023

Tol Gempol-Pasuruan, salah satu jalan tol yang memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan berat selama arus mudik Lebaran 2023. (Foto: Jasa Marga)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan sejumlah aturan terkait larangan melintas terhadap kendaraan berat pengangkut barang selama periode mudik Lebaran 2023.

Merujuk pada Buku Panduan Mudik 2023, kendaraan yang dilarang mencakup mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi selama arus mudik dimulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 21 April 2023 mendatang.

Sementara untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 27 April 2023 (arus balik 1) dan 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Kendati demikian, sejumlah mobil barang mendapat pengecualian dan diperbolehkan melintas saat periode mudik lebaran.

Kendaraan tersebut, yakni mobil pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri,” demikian tertulis dalam Buku Panduan Mudik 2023, dikutip Parboaboa, Jumat (14/4/2023).

Adapun daftar ruas jalan yang memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan berat, yakni:

  • Jalan tol
  1. Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  2. Jakarta - Tangerang - Merak
  3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
  5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  6. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  7. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  8. Cileunyi - Cimalaka
  9. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
  10. Kanci - Pejagan
  11. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  12. Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
  13. Jatingaleh - Srondol (Semarang)
  14. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
  15. Semarang - Solo - Ngawi
  16. Semarang - Demak
  17. Jogja - Solo (Fungsional)
  18. Solo - Ngawi
  19. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  20. Surabaya - Gresik
  21. Pandaan - Malang.
  • Non tol
  1. Medan - Berastagi
  2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
  3. Jambi - Sarolangun - Padang
  4. Jambi - Tebo - Padang
  5. Jambi - Sengati - Padang
  6. Padang - Bukit Tinggi
  7. Jambi - Palembang - Lampung
  8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
  9. Cilegon - Anyer - Labuhan
  10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
  12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  13. Jakarta - Cikampek.
  14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
  15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
  16. Bandung - Sumedang - Majalengka
  17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
  18. Cirebon - Brebes
  19. Solo - Klaten - Yogyakarta
  20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
  21. Bawen - Magelang - Yogyakarta
  22. Tegal - Purwokerto
  23. Jogja - Wates
  24. Jogja - Sleman - Magelang
  25. Jogja - Wonosari
  26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  27. Pandaan - Malang
  28. Probolinggo - Lumajang
  29. Madiun - Caruban - Jombang
  30. Banyuwangi - Jember
  31. Denpasar - Gilimanuk.
Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS