PARBOABOA, Jakarta - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut bahwa pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Cendrawathi sangat berlebihan pada, Kamis (26/01/2023). “Pembelaan dirinya (Putri Candrawathi) terlalu berlebihan,” kata Samuel dalam acara televisi swasta, Kamis (26/01/2023).
Selain itu, ia membahas permohonan Putri kepada Majelis Hakim untuk bisa segera bertemu dengan sang buah hati. Samuel pun membanding nasibnya yang tak lagi bisa bertemu sang anak, Brigadir J.
Samuel mengatakan, permintaan itu menggambarkan kemunafikan Putri. "Bahkan, dia bilang kalau bisa bertemu dengan secepatnya dengan anaknya. Anak kami dikemanakan yang sudah mereka bunuh? Tidak bisa lagi kami bertemu untuk selamanya. Berarti di situlah kemunafikan dia, di dalam pembelaan dirinya. Hanya mementingkan pemikiran dia," terang Samuel.
Setelah itu, Samuel menerangkan Putri dan anaknya yang masih sama-sama hidup dan bisa bertem. Berbeda dengan dirinya dan Brigadir J yang telah tewas dibunuh.
"Anak dia masih hidup, dia masih hidup, masih bisa bertemu dengan anaknya. Kami? Sudah dihabisi orang itu nyawanya. Dengan secara sadis. Jadi berpikir hanya untuk dirinya, itu artinya munafik," tutur dia.
Sebelumnya, Putri memohom untuk dapat segera bertemu dengan anak-anaknya. Permintaan itu disampaikan Putri dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (25/01/2023).
"Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan pula saya segera kembali ke pelukan anak-anak kami. Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau juga gagal menjadi Ibu bagi keempat anak-anak saya," jelas Putri.
Hal yang serupa, juga disampaikan penasihat hukum Putri, Arman Hanis. Arman menjelaskan kliennya adalah seorang Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa.
Ia juga mengatakan anak bungsu Putri yang berusia di bawah tiga tahun. Arman menjelaskan anak itu membutuhkan asuhan dan kasih dari orang tua terutama dari sosok ibunya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantara dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai, Putri terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaknu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Selanjutnya, dalam berkas tuntuta terdakwa Kuat Ma’ruf, Jaksa mengungkapkan tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Juli 2022. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.