PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ahli terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ramdhan mengungkapkan, ke-4 saksi ahli itu di antaranya adalah ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka, sambungnya, akan menjalani interview berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari ini hingga Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) atas bukti berupa tangkapan layar dan rekaman dugaan penistaan agama.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna melengkapi keterangan dari ahli yang selanjutnya bakal dilakukan gelar perkara penetapan sebagai tersangka apabila bukti tersebut dinyatakan cukup.
Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan ITE
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.
Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.
Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.
Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.
Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.