PARBOABOA,
Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap
tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 13,394,78
gram (13,4 kg) sabu.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut seorang diantaranya wanita
berinisial SR (42), asal Surabaya, sedangkan dua lainnya adalah KA (38) asal
Gresik dan SP (47), asal Jakarta.
Komplotan tersebut ditangkap oleh Polrestabes Surabaya yang
langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan usai menerima informasi
dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim.
SR ditangkap pada pada Rabu (21/7/2021) WIB di sebuah rumah
kost di Jalan Pakis Surabaya sekitar pukul 14.00. Dari SR diamankan barang
bukti sabu seberat 2,6 Kg.
Kepada petugas, SR mengatakan dirinya berperan sebagai kurir
dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK.
SR diupah Rp10 juta untuk sekali kirim.
“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah
sekitar 10 kg terkirim,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep
Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya
melakukan pengembangkan, kemudian, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 17.30
WIB, petugas berhasil mengamankan KA alias Krisna di Perumahan Menganti Gresik.
Dari tangan Krisna, petugas mengamankan barang bukti sabu
seberat 650,8 gram yang dikemas dalam 10 bungkus plastik.
KA jugan mengaku berperan sebagai kurir oleh seorang bandar
berinisial IL di wilayah Wonocolo Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp10
juta sekali kirim.
Sedangkan SP ditangkap pada Senin (2/8/2021) pada pukul
01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya.
Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti satu kotak
kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10 kg beserta bungkusnya.
SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP
diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur
yang dikemas dalam kardus rice cooker.
Barang haram itu, oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan
bus antar Provinsi, dan rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah
menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.
Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah
Rp10 juta untuk per kg-nya.
“SP ini sudah meranjau sebanyak 7 kali dengan total sabu
seberat 100 kg,” ujar Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran narkoba
jaringan Pulau Sumatera-Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari
ketiganya, sebanyak 13,4 kg.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat
(2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
atau hukuman mati.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Daniel Somanonasa, S.I.K, MH menyatakan
dampak negatif yang sangat besar apabila 13,4 Kg sabu ini sempat beredar di
masyarakat.
“Kita dapat mengasumsikan bahwa 1 gram Narkotika jenis sabu
dapat membuat 10 orang kecanduan, maka dengan barang bukti Narkoba jenis sabu
yang berhasil digagalkan peredarannya, kita dapat menyelamatkan 150 ribu jiwa,”
tandasnya.