PARBOABOA, Jakarta - Untuk masyarakat yang akan berangkat haji tahun ini, Kementrian Kesehatan telah mengumumkan kabar baik, yaitu para calon jemaah haji dapat berangkat ke tanah suci tanpa harus melakukan tes PCR.
Hal ini dapat dilakukan karena pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan wajib tes PCR bagi pengunjung yang akan melakukan perjalanan ke negara tersebut.
“Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker,” kata Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VIII membahas biaya komponen kesehatan haji tahun 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).
Namun, jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak dua kali saat akan kembali ke Tanah Air. Pemeriksaan pertama dilakukan saat akan meninggalkan Arab dan setelah jemaah sampai di Indonesia. Pemeriksaan di Indonesia akan dilakukan di Asrama Haji.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang masih berlaku di Indonesia. Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat kembali berubah, tergantung pada penyebaran Covid-19 di waktu keberangkatan.
Data Covid-19 di Indonesia Hari Ini
Dilansir dari data Satgas Covid-19, hari ini Selasa (22/3) ada penambahan 7.464 kasus dan 170 pasien yang meninggal dunia. Sementara jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi mencapai 181.555 kasus.
Oleh karena itu, masyarakat terus dihimbau untuk melakukan protokol kesehatan ketat dan melaksanakan vaksinasi lengkap, agar pandemi segera berlalu dari Indonesia.