Menjadi Saksi Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Artis Billy Syahputra penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan DNA Pro (dok:idxchannel.com)

PARBOABOA, Jakarta - Hari ini, Artis Billy Syahputra penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi pada kasus penipuan investasi DNA Pro.

Billy diketahui tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.19 WIB yang didampingi oleh tim pengacaranya.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Billy enggan berkomentar banyak terkait kehadiran dirinya ke Gedung Bareskrim Polri.

"Nanti aja ya, makasih teman-teman," kata Billy

Namun begitu, pengacar Billy, Fachmi Baschmid bersedia untuk memberikan keterangan terkait kehadiran Billy memenuhi panggilan pihak polisi.

Fachmi mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang menyatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam investasi bodong tersebut.

"Ada, pasti kami akan menyerahkan sesuatu membuktikan bahwa Billy adalah murni bisnis, gak ada kaitan dengan persoalan," kata Fachmi kepada wartawan, Kamis (28/4).

Fachmi selanjutnya menjelaskan, keterkaitan Billy hanya soal transaksi jual beli mobil Alphard kepada salah satu tersangka kasus ini.

"Jadi Billy akan menjelaskan semua sebetulnya tidak keterkaitan dengan persoalan bisnis itu. Billy hanya seorang penjual, sebuah mobil, itu aja kaitannya," ucap dia.

Sebelumnya, pemeriksaan Billy telah dijadwalkan Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Selain Billy, beberapa artis tanah air, yakni  Ivan Gunawan, DJ Una, Rizky Billar, Lesty Kejora, Virzha, Rosa, Ello, Yosi Project Pop, dan Nowella juga ikut terseret dan akan dipanggil oleh tim Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi DNA Pro.

DNA Pro sendiri adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Delapan di antaranya telah ditahan, sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.

Terakhir, pihak polisi mengungkapkan kerugian yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi tersebut mencapai Rp 97 M.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS