PARBOABOA, Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta pada Senin (19/9) siang tadi. Kedatangan Bobby tersebut diketahui untuk membahas beberapa permasalahan aset di wilayahnya.
"Benar [Bobby datangi KPK hari ini]," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat diminta penjelasan terkait kedatangan Bobby, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/9).
Ipi menuturkan, kedatangan Bobby untuk memenuhi undangan dari pihak KPK terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan. Tak hanya Bobby, KPK juga turut mengundang Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Medan, dan perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Harapannya, melalui pertemuan yang difasilitasi oleh KPK ini tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala," jelas Ipi.
Ipi mengatakan bahwa inventarisasi aset PSU telah dilakukan terhadap aset yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 sebagai Aturan Teknis Pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
"Telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan," ucap Ipi.
Ipi kemudian menyebutkan, Pemkot Medan saat ini baru menyelesaikan serah terima delapan perumahan dari total 106 perumahan sepanjang 2020 sampai dengan 2021. Dimana, empat perumahan diserahkan pada tahun 2020 dan sisanya dilakukan pada tahun 2021.
"PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp 142 miliar," ujarnya.
Selain itu, Ipi mengatakan bahwa tahun ini setidaknya ada enam perumahan yang telah di verifikasi PSU dan masih dalam proses pengukuran ulang. Ipi menyebutkan aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dan diperkirakan bernilai sekitar Rp39 miliar.
"KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Terakhir, Ipi juga mengatakan bahwa manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota. Sebab, KPK beranggapan bahwa perbaikan tata kelola aset daerah penting sebagai pemasukan daerah.
"KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," tutupnya.
Editor: -