BPJS Kesehatan Salurkan Subsidi Dana Bantuan Klaim Pembelian Kacamata, Begini Syaratnya

Ilustrasi wanita berkacamata. BPJS Kesehatan salurkan subsidi bantuan klaim pembelian kacamata (Foto: klikdokter)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kembali akan menyalurkan subsidi dana bantuan dengan memberikan fasilitas klaim pembelian kacamata bagi peserta BPJS aktif.

Kali ini, BPJS Kesehatan selain memberikan fasilitas untuk berobat di puskesmas atau rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas klaim pembelian kacamata, seperti dilansir dalam keteranganya, Selasa (20/09/2022).

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk pembelian kacamata dengan besaran subsidi disesuaikan dari kelas kepesertaan yang telah dimiliki oleh peserta.

Dan perlu diketahui, peserta harus memastikan harga kacamata sesuai dengan plafon klaim yang telah ditentukan.

Plafon Klaim Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim pembelian kacamata, alangkah lebih baiknya jika di pastikan terlebih dahulu jumlah subsidi dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya berikut ini:

    Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu. 
    Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.
    Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Syarat Mendapat Klaim Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

Tidak hanya itu, jika ingin mendapatkan klaim pembelian kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.

    Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
    Datang langsung ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
    Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di Faskes rujukan. Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.
    Selesai pemeriksaan mata, peserta akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
    Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
    Peserta dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Cara Klaim Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan 

    Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
    Pastikan peserta membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    Membawa kartu BPJS Kesehatan.
    Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
    Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS