PARBOABOA, Medan - Kejaksaan Negeri Tinggi (kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atas kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan bon.
Tersangka diketahui bernama Meliani (52). Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Medan Amplas.
"Pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 21.15 WIB, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Meliani (52) yang terkait dalam perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (21/1/2022).
Leonard menerangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tertanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tertanggal 5 November 2019, Meliani selaku Manajer SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak. Sehingga perbuatan Meliani tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 7,3 miliar.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000, dan oleh karenanya terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Leonard.
"Pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, hakim menyetujui dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," imbuhnya.
Tim tabur kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara, Medan Amplas. Meliani ditangkap tanpa perlawanan.
"Terpidana Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh tim tabur selama satu minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan, tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh tim tabur, terpidana tidak melakukan perlawanan," ujar Leonard.
Leonard menyebut, saat melarikan diri, Meliani sering bolak-balik Riau-Medan untuk bertemu dengan anaknya. Diketahui, Meilani memiliki dua orang anak yang tinggal berbeda-beda kota karena sedang menuntut ilmu.
"Selama dalam pelarian, terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan terpidana memiliki dua orang anak, di mana satu orang anak tinggal di Riau dan satu orang anaknya berkuliah di Medan," ungkapnya.
Selanjutnya Meliani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dieksekusi menjalani hukumannya sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tertanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.