PARBOABOA,
Medan - Seorang remaja berinisial RA diamankan oleh pihak
kepolisian RA di Kabupaten Deli Serdang karena diduga melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap kekasihnya berinisial NZ.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus
mengatakan pada Minggu (29/8) bahwa perbuatan pencabulan tersebut diketahui
setelah ibu kandung korban berinisial N (72) sedang mencari anaknya yang tak
kunjung pulang.
Ibu korban kemudian mendapat informasi bahwa korban berada
di rumah pelaku. Kemudian ibu korban pergi untuk menjemput anaknya. Sesampainya
di rumah, korban mengaku kepada ibunya bahwa dia telah dicabuli sebanyak satu
kali.
Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deli
Serdang. Atas laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang melakukan
penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 25 Agustus 2021 sekitar
pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Motif pelaku melakukan pencabulan karena rasa nafsu terhadap korban.