Sudah Berlaku, Ini Daftar UMP Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Foto: Unsplash)

PARBOABOA, Jakarta - Menyambut tahun baru, salah satu kabar yang paling ditunggu-tunggu adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025 ini, pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan UMP untuk semua provinsi di Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Berdasarkan aturan tersebut, UMP seluruh provinsi mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Provinsi dengan UMP Tertinggi

Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.690.725. Posisi kedua diisi Kabupaten Karawang dengan Rp5.599.593, dan Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dengan Rp5.558.515.

DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan UMP sebesar Rp5.397.761. Berikutnya, ada Kota Depok (Rp5.195.721), Kota Cilegon (Rp5.128.084), dan Kota Bogor (Rp5.126.897). Urutan berikutnya adalah Kota Tangerang (Rp5.069.708), Kabupaten Mimika (Rp5.005.678), dan Kota Batam (Rp4.989.600).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025, ini respons kita ketika sudah ada keputusan MK kemudian kami melakukan kajian," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Yassierli, angka tersebut diperoleh berdasarkan sejumlah kajian yang dilakukan, termasuk analisis tren pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kenaikan UMP dalam tiga hingga empat tahun terakhir.

"Seperti membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir," jelasnya.

Berdasarkan kajian tersebut, usulan kenaikan ini telah disampaikan kepada para pengusaha sebelum akhirnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan tertentu, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Karena itu, angka kenaikan sebesar 6,5 persen akhirnya disetujui dan diumumkan secara resmi.

"Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujar Yassierli.

Daftar UMP 2025

Berikut adalah daftar lengkap UMP di seluruh provinsi Indonesia untuk tahun 2025:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Riau: Rp3.508.775
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.119
  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Maluku: Rp3.141.699
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Papua: Rp4.285.848
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Tengah: Rp4.285.846
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Itulah rincian UMP terbaru 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini membantu Anda memahami perubahan UMP tahun ini!

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS