PARBOABOA, Jakarta – Menteri Agama menyatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan 110.500 orang calon jemaah haji asal Indonesia akan segera berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji pada 2022.
Jumlah 110.500 orang calon jemaah itu merupakan hasil kesepakatan oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR yakni 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Meskipun ini asumsi kita akan terus kejar, kita akan terus ikhtiar, kita akan terus berusaha agar kuota jemaah haji indonesia bisa didapatkan secara optimal," kata Yaqut dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Yaqut menuturkan, pemerintah melalui Kementrian Agama selalu berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai proses keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci.
Yaqut menegaskan, pihaknya selama ini diberi masukan yang postif dari Arab Saudi sehingga iya yakin bahwa calon jemaah dapat berangkat haji.
"Sangat optimis bahwa besok di musim haji yang akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," ujar Yaqut.
Ia pun meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar pemberangkatan haji pada tahun ini mendapatkan rida dan kemudahan dari Allah SWT.
Seperti diketahui, untuk pertama kalinya pemerintah akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci tahun ini sejak pandemi Covid-19 melanda.
Calon jemaah haji yang akan berangkat merupakan mereka yang keberangkatannya ditunda pada tahun 2020 dan berusia dibawah 65 tahun.
Adapun pemerintah dan Komisi VIII DPR telah sepakat dengan Adapun pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.
Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Selain itu, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah.
Besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.