PARBOABOA, Manado – Delapan orang diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polres Manado karena melakukan penganiayaan kepada satu korban yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, delapan pelaku yang melakukan penganiayaan ini berasal dari warga Pandu, Bunaken.
Peristiwa ini berawal adanya cekcok antara korban yang bernama Rizard Kamasi Singkoh (20) dengan para pelaku yang berlokasi di sebuah acara di Pandu Lingkungan IV.
“Sempat terjadi adu mulut, kemudian para pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar. Kemudian para pelaku melarikan diri,” ujarnya Abast.
SPKT Polresta Manado mendapatkan laporang itu langsung menyuruh Tim Paniki Rimbas 3, yang dipimpin Aiptu Kamirudin, kemudian melakukan penangkapan kepada para pelaku di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Pada Minggu (19/12) sekitar pukul 03.30 WITA para pelaku menganiaya korban, 8 pelaku tersebut berinisial RK (20), JK (18), AB (17), JM (18), JL (20), FR (24), EP (27), dan SP (20).
“Kemudian para pelaku diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut,” kata Abast.