Denda yang Dikeluarkan karena Meninggalkan Wajib Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Dam haji (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Rukun Islam ini wajib dilaksanakan umat muslim yang memenuhi syarat, seperti mampu secara finansial, fisik, dan mental.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Apabila terdapat jemaah haji yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka ia akan dikenakan denda. Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam.

Dam adalah denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Nah, untuk memahami lebih mendalam tentang apa itu dam haji dan bagaimana tata cara pembayarannya, berikut ini Parboaboa akan menjelaskan untuk kaum muslimin dan muslimat sekalian.

Apa itu Dam?

Apa itu dam? (Foto: Parboaboa/Ratni)

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam. Secara bahasa, dam artinya darah.

Sementara secara syariah, dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.

Dikutip dari buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah, karya Ustad A. Solihin As Suhaili (2016:86), dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayarkan saat seseorang menunaikan ibadah haji maupun umrah karena beberapa sebab.

Adapun sebab-sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan.
  • Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
  • Terhalang dalam perjalanan menuju Mekkah karena sakit keras atau adanya peperangan, sehingga tidak bisa melanjutkan kegiatan haji ataupun umrah.

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam. Dam tidak selalu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, sapi, ataupun unta. Dam dapat dilakukan dengan membayar fidyah, seperti berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Jenis-jenis Dam

Jenis-jenis dam (Foto: Parboaboa/Ratni)

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam. Dalam buku berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa dam terbagi menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Dam Nusuk

Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara tamatu atau qiran. Dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji tamatu atau qiran, buka karena melakukan pelanggaran.

Haji tamatu adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan prosesi haji. Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing yang dilakukan oleh jamaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 

Hal ini sudah tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini:

Artinya: “…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah ayat 196]

2. Dam Isa'ah

Dam Isa'ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji seperti:

  • Tidak berihram/niat haji/umrah dari mÄ«qāt;
  • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
  • Tidak melakukan mabit di Mina;
  • Tidak melontar jumrah;
  • Tidak melakukan thawaf wada’

Dam Isa'ah juga diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena sebab tertentu seperti sakit atau terhalang peperangan. Dam ini yang harus dipenuhi seseorang yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing.

3. Dam Kafarat 

Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah, apabila ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram. 

Tata Cara Pembayaran Dam Haji

Tata cara pembayaran dam haji (Foto: Parboaboa/Ratni)

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam.

Berikut ini adalah 4 kategori dam beserta dengan tata cara pembayarannya.

1. Tertib dan Taqdir

Dam yang pertama dilakukan adalah dengan menyembelih hewan kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari.

Tiga hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Apabila memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

Satu mud (1 mud) setara dengan 675 gram 0,7 liter. Jika bingung bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi. Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaraan ringan. 

2. Tertib dan Ta'dil

Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahalul awal dalam ibadah haji.

Dam yang dilakukan dengan menyembelih seekor unta, Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing. Ketika tidak memiliki finansial ynag cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam. Dam harus segera dibayarkan sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu diwajibkan untuk menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, maka dam dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing. Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta'dil

Denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam. Denda yang dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.

Dam juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

  • Dam dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:
  • Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
  • Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Dam yang terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dan anggota tubuh.

Dam ini diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Dam ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu pilihan di bawah ini:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Demikianlah penjelasan tentang denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji disebut dengan dam, beserta dengan tata cara pembayarannya. Dengan memahami hal-hal yang telah disebutkan di atas, semoga ibadah haji yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.

Editor: Sari
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS