PARBOABOA,
Jakarta - Razman Arif Nasution, Pengacara Dokter Richard Lee
mendampingi pembebasan kliennya pasca-ditangkap terkait kasus ilegal akses dan
pencurian barang bukti penyitaan di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan
Kartika Putri.
"Malam ini klien saya tak ditahan dan atensi Pak
Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri klien saya tak ditahan. Insya Allah kami
akan berjuang di Pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan
menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain
yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya pada wartawan pada Kamis
(12/8).
Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan
atas penangkapan Richard Lee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia
pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit
Cyber, yang mana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa
yang disangkakan pada kliennya.
"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tak ditahan.
Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi pun untuk tak dilakukan penahanan,
tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus
terpenuhi karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.
Sedangkan terkait laporan Kartika Putri tentang pencemaran
nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan
kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan
kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih
dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.
"Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita
mencari cara penyelesaian dan perdamaian, semoga dengan kejadian ini ada hikmah
terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tak ada yang terciderai, saya
profesional, polisi profesinal, korban klien tak ada yang harus menanggung
semuanya," terangnya.
Selain tak ditahan, tambahnya, kliennya pun tak diharuskan
wajib lapor lantaran Richard tak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak
ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk
diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan
dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.
"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimis
urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya
kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika
dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka
tidak ditahan," katanya.