PARBOABOA,
Jakarta Selatan - Atas aksi protes perpanjangan PPKM, Dinar
Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Dinar
melakukan porno aksi menggunakan bikini dan turun ke jalan guna memprotes
perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan
Pemerintah.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan
pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini
sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum
dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis
Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis
(5/8/2021).
Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda
sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula saat Dinar melakukan aksi protes
perpanjangan penerapan PPKM Level 4.
Dalam aksinya, Dinar mengenakan bikini, masker, serta kaca
mata. Ia membawa sebuah papan bertuliskan 'saya stres karena PPKM diperpanjang'.
Aksi itu direkam menggunakan handphone milik Dinar. Rekaman
video itu lantas viral di media sosial.
Azis menilai apa yang dilakukan Dinar sebagai tindakan yang
tidak terpuji, terlebih Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki norma
agama dan budaya yang harus dipatuhi. Dimana apa yang dilakukan Dinar tidak
mencerminkan budaya dan norma agama di Indonesia terlebih saat melakukan protes
terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah.
"Tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami
bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, negara (yang menjunjung)
norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini kita paling kental di negara
kita ini, ya ini menjadi dasar," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di
Polres Metro Jaksel, Jl Wijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Meski kini statusnya sebagai tersangka, Dinar sendiri belum
menjalani penahanan.
"Untuk sementara yang bersangkutan tidak dilakukan
penahanan. Namun demikian, beberapa barang bukti yang dipakai oleh DInar Candy
dalam aksi tersebut telah kita sita," tandasnya.