PARBOABOA, Tangerang - Dinkes Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menarik belasan ribu botol obat-obat sirup yang dilarang izin edarnya dari BPOM, Selasa (8/11/2022). Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang dr. Suhendra menerangkan total obat sirup ada sebanyak 19.269 botol yang ditarik, yakni dari 1.462 botol Paracetamol dan 17.807 botol antasida. Obat sirup tersebut dipasok dari PT Afi Farma ke 38 Puskesmas di Kota Tangerang.
"Obat ini akan dikembalikan ke perusahaan," ujarnya di UPTD Gudang Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Jalan Bango Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022).
Menurut Suhendra penarikan obat dilakukan melalui proses pendataan 38 Puskesmas di wilayahnya berdasarkan informasi yang dikeluarkan BPOM. Selanjutnya Dinkes mengumpulkan dan mengarantina obat sirup tersebut, agar tak lagi diberikan kepada masyarakat.
"Ini dikumpulkan dari Puskesmas dan instalasi farmasi se-Kota Tangerang, lalu dikirimkan ke UPTD Gudang Farmasi. Barulah dari perusahaan menarik kembali semua obat-obatan itu," terang Suhendra.
Dia pun memastikan, bahwa seluruh Puskesmas dan instalansi farmasi yang dikelola Dinkes sudah tidak ada lagi obat-obatan yang dilarang izin edarnya. Tetapi, untuk di apotek dan toko obat lainnya, masih dalam pengawasan Dinkes dan Puskesmas setiap wilayah.
"Kami awasi untuk memastikan tidak lagi menjual, karena daftar obat-obatan yang dilarang izin edarnya sudah dikarantina digudang. Jadi tinggal menunggu ditarik oleh distributor," pungkasnya.