PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak dengan tegas kebijakan terkait memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK pada pukul 05.30 WITA.
Yunus Takandewa, Ketua Komisi V DPRD NTT mengatakan, dirinya tidak mau menyebut hal itu sebagai kebijakan, melainkan hanya sekadar pengumuman dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat, lantaran belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagaimana mestinya sebuah kebijakan itu.
"Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Yunus di Kupang, Kamis (2/3/2023).
Yunus mengaku telah menggelar rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal tersebut pada Rabu (1/3/2023) lalu. Ia menyatakan kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, apalagi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Menurut Yunus, penerapan kebijakan sekolah pada pukul 05.30 pagi ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan ini harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian, aturan tersebut harus dihentikan atau ditunda.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa DPRD NTT akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
Selain mengkaji lebih dalam terkait penerapan tersebut, ia juga mengingatkan agar pemerintah provinsi mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang usulan tersebut seperti moda transportasi dan jaminan keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.