PARBOABOA, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk bersama dan berdialog dengan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, KOPAJA menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di hadapan Anies Baswedan.
Massa KOPAJA menuntut Anies dan Wakilnya untuk ‘drop out’ karena dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah di Jakarta.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sirait selaku perwakilan dari KOPAJA menyampaikan 11 tuntutan kepada Anies.
Adapun 11 tuntutan tersebut, yakni:
1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait pengendalian polisi di DKI Jakarta
2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi
3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016
4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait, Perlindungan Penyandang Disabilitas
5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait, bantuan hukum
6. Memastikan pengertian reklamasi
7. Menghentikan pembangunan tanggul laut
8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir
9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak
10. Memastikan kemudahan tes, vaksin, dan obat atas Covid-19
11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
Setelah mendengarkan tuntutan dari KOPAJA, Anies mengajak para pendemo untuk turut duduk bersamanya.
Anies kemudian mencoba menjawab persoalan yang sudah disampaikan oleh pendemo, sebelumnya ia mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang mencoba memperjuangkan keluhan masyarakat ibu kota.
"Terima kasih kepada teman-teman semua yang telah memilih untuk memikirkan warga Jakarta. Terima kasih telah memperjuangkan warga Jakarta karena ini sebuah tanggung jawab moral yang tidak kecil dan teman-teman memilih untuk mengambil tanggung jawab moral itu," kata Anies, Jumat (14/10/2022).
Anies merespons salah satu masalah yang menjadi tuntutan yakni rencana pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
"Kami ingin Pergub ini dicabut, tetapi administrasinya yang mengharuskan harus melalui Kemendagri. Tata kelola administrasi yang mengharuskannya, maka kami wajib menaati aturan tersebut," ujar Anies.
Anies mengatakan semoga dalam waktu dekat Pergub tersebut sudah dicabut, sehingga tidak ada lagi payung hukum dalam penggusuran itu.
Usai memberikan tanggapan, perwakilan massa KOPAJA Yenny Silvia menyodorkan surat pernyataan bermaterai kepada Anies Baswedan.
Surat tersebut berisi komitmen Anies Baswedan untuk menjawab 11 gugatan yang sebelumnya sudah dibacakan.
Namun, Anies menolak untuk menandatangani pernyataan tersebut. Ia mengatakan tidak mungkin menandatangani tanpa ada proses untuk mempelajari pernyataan tersebut.
Anies mengatakan akan membawa surat itu, dan mempelajari secepatnya supaya. Lalu Anies, berdiri dan meninggalkan pertemuan tersebut.