Eks Kakanwil BPN Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (21/02/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta menyampaikan perihal penetapan kembali Kakanwil BPN Riau, M. Syahrir sebagai tersangka kasus pencucian uang. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M. Syahrir kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya juga diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau.

“Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/02/2023).

Tersangka diduga mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan asal usul kekayaannya guna menyamarkan uang hasil korupsi ini.

Oleh karena itu, KPK akan terus mendalami kasus yang menjerat Kakanwil BPN Riau tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait untuk mengumpulkan bukti.

Adapun penetapan Syahrir menjadi tersangka ini dilakukan KPK bertujuan untuk pengembalian aset hasil korupsi.

“Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya asset recovery,” tutur Ali Fikri.

Tambahan informasi, saat ini Syahrir ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK guna penyelidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Syahrir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari seorang pemegang saham perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya melalui General Manager di perusahaannya guna mengurus HGU PT AA yang akan habis pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp9 miliar dalam kurun waktu 2017-2019 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN di beberapa provinsi.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS