PARBOABOA, Jakarta - Lembaga pemerhati lingkungan, Greenpeace Indonesia menolak terlibat di tim kajian ekspor pasir laut yang akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain menolak, Greenpeace akan terus mendesak pemerintah segera membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.
“Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas: pemerintah harus membatalkan PP tersebut. Regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan. Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi ‘pelicin’ oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut," ucap Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah dalam konferensi pers daring, Kamis (1/6/2023).
Rabu (31/5/2023), Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana membentuk tim kajian, sebagai sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Greenpeace akan menjadi salah satu lembaga pemerhati lingkungan yang bakal diajak masuk tim kajian.
Menurutnya, tim kajian tersebut akan diberi mandat. Di antaranya, melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Seperti menentukan wilayah laut yang pasirnya dapat diambil, berapa jumlah pasir yang bisa dikeruk, menganalisis kebutuhan pasir untuk digunakan di dalam negeri maupun diekspor dan lainnya.
Sakti menjelaskan, tim kajian itu beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, ataupun organisasi.
Di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil.
“Kalau mereka (tim kajian) mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak. Greenpeace, kami sehati soal lingkungan. Greenpeace bantuin saya, dong,” ujar Sakti dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, 15 Mei 2023.
Salah satu pasal di PP tersebut memuat klausul ekspor pasir laut yang diperbolehkan kembali. Padahal di era Presiden Megawati Soekarnoputri atau sekitar Februari 2023, ekspor pasir laut sempat dilarang.
Saat itu, pemerintahan Megawati menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang larangan ekspor pasir laut.
Ketika itu, larangan ekspor pasir laut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau.