PARBOABOA, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah, Joko Agus Setiyono pada Jumat (7/4/2023). "Betul, peraturannya memang tidak boleh, yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh apalagi dibawa keluar kota," kata Setiyono.
Ia menambahkan jika kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja tidak boleh. Apalagi akan dipakai untuk mudik.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja tidak boleh," ungkapnya.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus mudik libur lebaran hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 20 hingga 21 April 2023. Namun demikian tidak menutup kemungkinan masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023 mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi juga memprediksi bahwa puncak arus balik libur lebaran hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dua gelombang, yang pertama pada tanggal 25-26 April 2023, dan gelombang kedua 30 April sampai1 Mei 2023.
"Prediksi puncak arus balik akan terjadi dua gelombang, gelombang pertama terjadi pada 25 sampai 26 April, yang kedua pada 30 April hingga satu Mei," tutupnya