PARBOABOA – Hukum tato dalam Islam kerap dipertanyakan seiring dengan fenomena menghias tubuh dengan gambar dan tulisan ini kian populer.
Beberapa orang menjadikan tato sebagai bentuk ekspresi seni dan identitas diri. Bagi mereka, tato menjadi media untuk mengekspresikan pemikiran, perasaan, dan keunikan pribadi secara visual di permukaan tubuh..
Dalam Bahasa Arab, tato disebut sebagai al-wasymu, artinya teknik memasukkan zat berwarna ke bagian tubuh sehingga timbul gambar yang diinginkan pada permukaan kulit.
Dalam ajaran Islam, telah diatur hukum menggambar tato di tubuh. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda oleh Ibu Umar RA, dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan, seperti:
ذَهَبَ جÙمْهÙور٠الْÙÙقَهَاء٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ أَنَّ الْوَشْمَ Øَرَامٌ Ù„ÙلأَØَادÙيث٠الصَّØÙÙŠØÙŽØ©Ù ÙÙÙŠ لَعْن٠الْوَاشÙمَة٠وَالْمÙسْتَوْشÙÙ…ÙŽØ©ÙØŒ ÙˆÙŽÙ…Ùنْهَا ØَدÙيث٠ابْن٠عÙمَرَ رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْهÙمَا قَال لَعَنَ رَسÙول اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ الْوَاصÙÙ„ÙŽØ©ÙŽ وَالْمÙسْتَوْصÙÙ„ÙŽØ©ÙŽ وَالْوَاشÙÙ…ÙŽØ©ÙŽ وَالْمÙسْتَوْشÙÙ…ÙŽØ©ÙŽ. وَعَدَّه٠بَعْض٠الْمَالÙÙƒÙيَّة٠وَالشَّاÙÙعÙيَّة٠مÙÙ†ÙŽ الْكَبَائÙر٠يÙلْعَن٠ÙَاعÙÙ„ÙÙ‡Ù. وَقَال بَعْض٠مÙتَأَخّÙرÙÙŠ الْمَالÙÙƒÙيَّة٠بÙالْكَرَاهَةÙØŒ قَال النَّÙْرَاوÙيّ٠وَيÙمْكÙÙ†Ù ØَمْلÙهَا عَلَى التَّØْرÙيمÙ
Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).
Dari hadist tersebut, dijelaskan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Namun, ada beberapa ulama yang masih memperdebatkan hal ini.
Beberapa di antara mereka menyatakan bahwa tato adalah haram karena mengubah ciptaan Allah, sementara yang lain berpendapat bahwa tato bisa diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu.
Lantas, apa hukum tato dalam Islam? Dan apa dalil yang mendasarinya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan di bawah ini.
Hukum Tato dalam Islam
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Keharaman tersebut juga berlaku unuk laki-laki dan perempuan. Ia juga menyebutkan tempat yang ditato termasuk najis. Sebab itu, wajib dihilangkan bagi muslim.
Dalil keharaman tato sudah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
لَعَنَ الله٠الْوَاشÙمَات٠وَالْمÙسْتَوْشÙمَاتÙØŒ وَالْمÙتَنَمÙّصَاتÙØŒ وَالْمÙتَÙÙŽÙ„Ùّجَات٠لÙلْØÙسْنÙØŒ المÙغَيÙّرَات٠خَلْقَ الله٠تَعَالَى
Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, terdapat hadits lain yang menegaskan tentang hukum tato bagi perempuan dalam Islam, yaitu
"Dilaknat wanita yang disanggul, meminta disanggul, menghilangkan alis, meminta dihilangkan alis, menggambar tato, meminta digambarkan tato." (HR.Abu Daud)
Dikutip dari buku Pintar Islam, makna kata laknat dalam kedua hadits tersebut mengacu pada bentuk larangan keras. Artinya, Allah SWT melarang dan tidak meridhoi tindakan yang dilakukan umat golongan tersebut.
Alasan yang menjadi dasar mengapa hukum tato dalam Islam adalah haram karena dapat menghalangi air wudhu masuk ke dalam kulit. Sehingga wudhunya menjadi tidak sah. Apabila seorang muslim wudhunya tidak sah, maka ia tidak bisa menunaikan sholat wajib atau sunnah yang telah diperintahkan kepadanya.
Hukum Menghilangkan Tato
Ada dua hukum yang berlaku jika ingin menghilangkan tato dengan cara operasi atau pembedahan kulit.
Hukum yang pertama, menghilangkan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran yang membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah atau telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertaubat.
Dikutip dari buku Koleksi Tanya Jawab Agama Islam susunan Tim Dakwah Pesantren (201), ia tidak berdosa selama ia mau bertaubat kepada Allah dan kekhilafannya pun dimaafkan.
Namun, apabila upaya untuk menghapus tato memungkinkan, maka dianjurkan untuk melakukan tindakan tersebut.
Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban untuk menghilangkan tato apabila tidak ada kekhawtiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.
FAQ – Tentang Hukum Tato dalam Islam
1. Apakah tato membuat shalat tidak sah?
Dalam pandangan beberapa ulama, tato dapat mempengaruhi beberapa aspek shalat, terutama terkait dengan bersuci (wudu atau mandi) sebelum shalat.
Jika tato ditempatkan di bagian tubuh yang sering terkena air wudu, seperti tangan, wajah, atau kaki, ada kemungkinan tato tersebut menghalangi air untuk mencapai kulit secara sempurna. Hal ini dapat mempengaruhi kesahihan wudu, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keabsahan shalat.
2. Apakah di zaman nabi ada tato?
Dalam kisah kehidupan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, tidak ditemukan referensi atau riwayat yang mengindikasikan adanya tato atau praktik menghias tubuh dengan tato seperti yang kita kenal saat ini.
Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk budaya dan tradisi yang berbeda pada masa itu. Praktik tato mungkin lebih umum dalam budaya-budaya lain di luar lingkungan Arab pada masa itu.
Keterbatasan teknologi dan alat yang ada pada waktu itu juga bisa menjadi alasan mengapa tato tidak menjadi praktik yang umum.
Namun, Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
3. Bagaimana hukum seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato?
Dalam Islam, jika seseorang sudah memiliki tato sebelum memahami hukum tentang tato dalam agama, maka tidak dianggap sebagai dosa atau kesalahan masa lalu yang perlu dihukum.
Islam mengajarkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, dan Dia senantiasa memberikan kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Syafiq menyebut salat orang yang bertato tetap diterima Allah SWT dengan syarat.
"Secara fikih, salat orang-orang yang sudah terlanjur memiliki tato tetap diterima oleh Allah SWT, tapi mereka harus bertobat. Dalam pengertian bahwa mereka harus merasa menyesal dan menjaga dirinya untuk tidak membuat tato kembali," tutur Syafiq.
Jika seseorang telah mendapatkan tato sebelum memahami pandangan agama tentang masalah ini, langkah selanjutnya adalah bertaubat, dan memahami ajaran agama.