PARBOABOA – Parfum adalah barang yang tidak dapat dipisahkan dalam rutinitas perawatan diri, khususnya bagi kaum hawa.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan parfum oleh wanita? Apa hukumnya?
Naluri manusia tentunya merasa nyaman jika mencium aroma wewangian. Selain itu, ada anjuran bagi wanita memakai parfum. Namun, Islam sangat menghormati wanita, sehingga ada batasan yang dianjurkan untuk menggunakan wewangingan tersebut.
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara jelas bagaimana hukum wanita memakai parfum. Untuk itu, simak ulasan berikut ini.
Hukum Wanita Memakai Parfum dalam Islam
Melansir buku 1001 Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah oleh Mushtofa Murod (2009), haram hukumnya seorang wanita memakai wewangian dan keluar dari rumahnya dengan wewangian itu.
Sabda Rasulullah SAW, "Setiap wanita yang memakai wewangian lalu berjalan melintasi suatu kaum agar mereka mencium wewangiannya, maka ia adalah wanita yang berzina." Termasuk juga keluarnya kaum hawa menuju masjid untuk melakukan ibadah.
Jadi, penjelasan hukum wanita memakai parfum dalam Islam adalah seorang wanita tidak boleh pergi ke masjid dengan menggunakan wewangian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Setiap wanita yang memakai wewangian, kemudian keluar menuju masjid untuk menunjukkan wewangiannya itu, maka shalatnya tidak diterima sampai ia membersihkan dirinya dengan mandi junub."
Jika wangi tersebut masih ada maka hendaknya ia menunggu dan tetap di rumahnya hingga wangi tersebut hilang.
Hukum wanita memakai parfum sama halnya dalam pemakaian sabun mandi yang memiliki kewangian seperti parfum.
Oleh karena itu, tidak boleh seorang wanita keluar rumah sementara pada tubuhnya tercium wewangian waluapun wewangian ini berasal dari sabun mandi.
Hadits Tentang Wanita yang Memakai Parfum
Melansir buku 100 Keasalahan Wanita dalam Merawat Tubuh oleh Aiman al-Husaini (2007), salah satu faktor pemicu fitnah dan ketertarikan laki-laki kepada perempuan adalah aroma yang tercium darinya karena minyak wangi.
Aroma minyak wangi ini mangandung unsur jahat untuk mengundang unsur jahat lainnya. la bisa menarik perhatian jiwa yang jahat.
Oleh karena itulah, perempuan dilarang keluar rumah dengan memakai minyak wangi. Dalil mengenai hukum wanita memakai parfum adalah sebagai berikut.
Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, "Setiap mata itu berzina. Seorang perempuan apabila dia memakai minyak wangi lalu melewati tempat berkumpul maka dia dalam keadaan demikian dan demikian." Yakni berzina. (HR at-Tirmidzi)
Menurut riwayat Ahmad dan al-Hakim sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim yang disetujui oleh adz-Dzahabi, disebutkan, "Siapa pun perempuan yang memakai parfum kemudian keluar melewati beberapa orang agar mereka merasakan aromanya maka dia telah berzina, dan setiap mata yang memandangnya juga berzina."
Islam memberikan pedoman tentang berbagai hal termasuk hukum wanita memakai parfum, memahami esensi dari ajaran tersebut dapat membantu umat dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai spiritual.
Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk membimbing diri mereka dengan kebijaksanaan agama dan mengambil manfaat dari pedoman yang telah ditetapkan, menjadikan pemakaian parfum sebagai bagian dari ekspresi diri yang seimbang dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Semoga penjelasan tentang hukum wanita memakai parfum dalam Islam memberikan informasi baru yang berguna bagi Anda.