PARBOABOA, Jakarta - Kekhawatiran akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan munculnya varian Omicron, membuat Indonesia membuat keputusan menutup sementara pintu kedatangan internasional untuk WNA yang berasal dari 14 negara dengan berbagai kriteria seperti negara yang telah mengkonfirmasi adanya adanya transmisi komunitas varian Omicron, negara yang secara geografis dekat dengan negara yang terdapat transmisi komunitas varian Omicron, dan negara yang mengkonfirmasi Omicron lebhh dari 10.000 kasus.
Aturan pembatasan perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Adapun WNA yang dilarang memasuki Indonesia berasal dari negara-negara berikut: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pelarangan ini akan dikecualikan untuk WNA yang mempunyai visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan untuk WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, masih diperbolehkan untuk memasuki Indonesia, namun harus melaksanakan karantina sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Sebagai langkah bersama dalam pencegahan penularan varian ini, masyarakat diharapkan utuk membatasi perjalanan ke luar negeri, jika bukan untuk kepentingan yang esensial.
Penambahan Kasus Omicron di Indonesia
Penyebaran varian Omicron yang cepat memang memicu kekhawatiran akan terjadinya lonjakan kasus, terlebih saat ini Omicron dikonfirmasi telah menyebar ke 110 negara di seluruh dunia.
Di Indonesia kasus Omicron terus menunjukkan pertambahan, sejak awal tahun 2022 ini saja sudah terkonfirmasi 278 kasus Omicron, ditambah dengan kasus yang terkonfimasi sebanyak 136 kasus pada Desember tahun lalu, sehingga saat ini sudah ada 414 kasus Omicron di Indonesia secara keseluruhan.
Kebanyakan kasus tersebut memang terkonfirmasi pada pelaku perjalanan luar negeri, namun hingga saat ini sudah ada 31 kasus yang merupakan transmisi lokal.
"Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antaranews, Senin (10/1).
Keseluruhan pasien yang terpapar Omicron tersebut sudah menerima vaksinasi lengkap, oleh karena itu untuk mencegah terpapar varian ini juga diperlukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.