PARBOABOA, Jakarta – Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia per tanggal 1 April 2022. Nantinya, e-tilang akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggaran kecepatan (overspeed) dan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan.
Dilansir dari etilang.id, e-tilang merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas demi mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas baik di tol mau pun di jalan umum.
Penerapan e-tilang dilakukan berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran kecepatan akan diketahui lewat Speedcam untuk menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor. Sedangkan untuk pengendara yang melanggar kapasitas muatan, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion).
Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Untuk memastikan apakah seorang pengendara terkena e-tilang atau tidak, dapat di cek secara online lewat situs https://etle-pmj.info/. Adapun tahapannya, yaitu :
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka 3. pada di STNK;
4. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
5. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
7. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Itulah seputar informasi terkait cara pengecekan e-tilang secara mandiri atau online.