PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa titik Jabodetabek.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Selain itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
- KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Proses Perpanjangan SIM Bisa dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
- Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk selengkapnya, berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di Jabodetabek, Sabtu (01/10/2022).
1. Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan
Lokasi: – Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling disetiap wilayah Jakarta dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
5. Bogor
Lokasi 1: Tan Ek Tjoan Sukasari seberang Lippo Plaza, Kota Bogor
Jadwal: pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Lokasi 2: Polsek Tamansari
Jadwal: pukul 09.00-12.00 WIB
6. Depok
Lokasi 1: Depok Town Square, Jalan Margonda Raya
Jadwal: pukul 08.00-12.00 WIB
Lokasi 2: Kantor Kecamatan Tapos
Jadwal: pukul 15.00-20.00 WIB
7. Tangerang
Lokasi: - Metropolis Tangerang
- Giant Palem Semi
Jadwal: pukul 08.00 – 12.00 WIB
8. Bekasi
Lokasi: Masjid Al-Ittihad, samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantargebang
Jadwal: pukul 08.00-10.00 WIB
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.