PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota telah memberi izin bersyarat bagi pihak yang ingin mengadakan konser musik di ruang terbuka (outdoor) untuk wilayah Bekasi.
"Iya (konser di ruang terbuka diperbolehkan), asal harus memenuhi persyaratan, kalau gamau memenuhi persyaratan, enggak bisa (izinnya turun)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Senin (07/11/2022) kemarin.
Hengki menegaskan, pihak penyelenggara konser harus mematuhi arahan dari pihaknya, seperti durasi konser serta keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
"Misalnya kami minta jam 21.30 WIB selesai, lalu mereka tetap jam 00.00 WIB selesai, ya gabisa, karena kami yang mengawasi," tuturnya.
Sebelumnya, izin penyelenggaraan konser di ruang terbuka sempat dicabut oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari pelanggaran yang terjadi, yaitu kelebihan kapasitas penonton sehingga menyebabkan sejumlah orang jatuh pingsan pada saat berlangsungnya salah satu konser music bertajuk “Berdendang Bergoyang” dari tanggal 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
Selain karena kelebihan kapasitas, penyelenggara konser telah melanggar perjanjian yang telah ditetapkan, yaitu untuk menutup konser lebih awal dari waktu biasanya. Akibatnya, konser harus berakhir di hari kedua atau tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2022.
“Mereka pertama mau kendorkan waktunya, yang semula pukul 24.00 WIB, saya bilang saya nggak mau terbitkan izinnya kalau pukul 24.00 tapi mereka nego kita bahas sanggupkah anda (EO) untuk close lagu terakhir pukul 21.30 WIB terus mereka sanggupi,” jelasnya.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, mengatakan, izin akan diberikan setelah pihak penyelenggara lolos dari asesmen dalam aspek kesiapan dan pengamanannya.
"Bukan soal besar kecil. Tapi kita asesmen dulu aspek kesiapan pengamaannya. Kalau gak layak tidak kita izinkan," katanya, Kamis (03/11/2022) lalu.