PARBOABOA, Jakarta – Presiden Jokowi menjadwalkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024. Termasuk untuk pemindahan Istana Negara ke ibu kota baru yang dinamakan Nusantara itu pada fase awal.
"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan, segala proses pemindahan kantor dan kementerian akan memakan waktu cukup lama. Dibutuhkan 15-20 tahun sebelum ibu kota benar-benar berpindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Selain Istana Negara, akan ada empat kementerian yang ikut pindah ke ibu kota negara baru, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan UU IKN dalam waktu dekat. Beberapa hal yang akan tercantum dalam aturan tersebut ialah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ucap Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Febry menilai, pembuatan regulasi turunan UU IKN ini tidak memakan waktu lama. Itu karena pemerintah telah menyiapkan draf aturan teknis bersamaan dengan draf RUU IKN.
Situs resmi ikn.go.id juga mencantumkan rencana pemindahan ibu kota negara pada rentang waktu 2022-2024. Pemindahan ibu kota negara akan disimbolkan dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 di Nusantara.
"Pemindahan tahap awal kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," dikutip dari situs web resmi ikn.go.id.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang tersebut, ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Perpindahan ibu kota negara menunggu aturan turunan UU IKN. Selama aturan turunan belum terbit, DKI Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara.