PARBOABOA, Bekasi - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur meringkus empat pelaku pemalsuan oli mesin kendaraan berbagai merek di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada hari Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).
Aksi keempatnya bermula ketika si pemilik modal yakni MS, membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar berkapasitas harga Rp. 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek. Setelah itu, memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah menjual oli palsu hasil produksinya hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah menjual ini (oli palsu) ke berbagai kota dan wilayah, seperti Bandung, Magelang, dan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).
Agar aksinya tak terendus aparat, dalam praktiknya para pelaku menjual oli palsu tersebut melalui media sosial Facebook atau melalui penjualan online.
Kendati demikian, para pelaku tersebut mengaku baru menjalani aksinya selama satu bulan dan belum mendapatkan keuntungan dari aksi kriminalnya.
"Untuk keuntungan yang telah diperoleh, menurut pemiliknya, MS, mereka baru berjalan sebulan. Jadi, baru modal awal dan mau diputar uangnya, belum menikmati hasil," kata Ridha.
Adapun dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.
Ridha mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 2 miliar," pungkas Ridha.